Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Hindari Praktik Mafia Tanah, Teliti Sebelum Membeli

PALANGKA RAYA–Untuk mengurangi praktik mafia tanah di Kota Palangka Raya, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Reja Framika mengingatkan, bagi yang melakukan transaksi jual beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan di atas meterai 10.000. Selain itu menjamin status tanah yang dijual benar-benar aman 100 persen tidak dalam kondisi bermasalah/sengketa.

“Jika ke depan terjadi sengketa dalam pembelian tanah, penjual bersedia bertanggung jawab secara penuh sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku di NKRI. Pentingnya ini diterapkan guna mengurangi adanya praktik mafia tanah di Kota Cantik Palangka Raya,” ucap legislator yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan ini, kepada Kalteng Pos, Kamis (7/7).

Selain itu, pesan Reja, jika ingin membeli tanah, agar melakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik tanah disamping kiri-kanan, depan dan belakang.

Baca Juga :  Awasi Peredaran Minol di Palangka Raya

“Ini berlaku bagi status tanah yang masih dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Semua wajib untuk menyertakan Surat Pernyataan Bebas Bersengketa dari penjual tanah di atas meterai 10.000,” terangnya.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menegaskan, praktik mafia jual beli tanah harus diberantas, guna meningkatkan minat para investor berinvestasi di Kota Cantik Palangka Raya dengan rasa aman dan nyaman.

“Agar tidak salah dalam membeli tanah, lakukan pengecekan status kepemilikan tanah di RT/RW setempat hingga ketingkat Keluran, Kecamatan, dan BPN. Selain itu, lengembang/developer jual beli tanah wajib menyertakan surat pernyataan tanah bebas bersengketa di atas materai 10.000,” bebernya.

Baca Juga :  Utamakan Layanan Publik

Mengingat banyaknya laporan warga menjadi korban dari praktik mafia tanah, sebagai wakil rakyat, Reza menyarankan kepada seluruh warga masyarakat kota Palangka Raya yang melakukan jual beli tanah berstatus SKT, SHP, SHM, dan lainnya agar wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanah Bebas Bersengketa di atas Materai 10.000 sebagai garansi serta memberikan rasa aman nyaman kepada pembeli.

Tampilkan Pos

“Praktik mafia tanah juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia, dengan modus yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kembali saya ingatkan sebelum berinvestasi wajib teliti terlebih dahulu atau melakukan verifikasi secara pribadi untuk tanah yang akan dibeli,” tutup Reja. (pra/ko)

PALANGKA RAYA–Untuk mengurangi praktik mafia tanah di Kota Palangka Raya, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Reja Framika mengingatkan, bagi yang melakukan transaksi jual beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan di atas meterai 10.000. Selain itu menjamin status tanah yang dijual benar-benar aman 100 persen tidak dalam kondisi bermasalah/sengketa.

“Jika ke depan terjadi sengketa dalam pembelian tanah, penjual bersedia bertanggung jawab secara penuh sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku di NKRI. Pentingnya ini diterapkan guna mengurangi adanya praktik mafia tanah di Kota Cantik Palangka Raya,” ucap legislator yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan ini, kepada Kalteng Pos, Kamis (7/7).

Selain itu, pesan Reja, jika ingin membeli tanah, agar melakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik tanah disamping kiri-kanan, depan dan belakang.

Baca Juga :  Awasi Peredaran Minol di Palangka Raya

“Ini berlaku bagi status tanah yang masih dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Semua wajib untuk menyertakan Surat Pernyataan Bebas Bersengketa dari penjual tanah di atas meterai 10.000,” terangnya.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menegaskan, praktik mafia jual beli tanah harus diberantas, guna meningkatkan minat para investor berinvestasi di Kota Cantik Palangka Raya dengan rasa aman dan nyaman.

“Agar tidak salah dalam membeli tanah, lakukan pengecekan status kepemilikan tanah di RT/RW setempat hingga ketingkat Keluran, Kecamatan, dan BPN. Selain itu, lengembang/developer jual beli tanah wajib menyertakan surat pernyataan tanah bebas bersengketa di atas materai 10.000,” bebernya.

Baca Juga :  Utamakan Layanan Publik

Mengingat banyaknya laporan warga menjadi korban dari praktik mafia tanah, sebagai wakil rakyat, Reza menyarankan kepada seluruh warga masyarakat kota Palangka Raya yang melakukan jual beli tanah berstatus SKT, SHP, SHM, dan lainnya agar wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanah Bebas Bersengketa di atas Materai 10.000 sebagai garansi serta memberikan rasa aman nyaman kepada pembeli.

Tampilkan Pos

“Praktik mafia tanah juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia, dengan modus yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kembali saya ingatkan sebelum berinvestasi wajib teliti terlebih dahulu atau melakukan verifikasi secara pribadi untuk tanah yang akan dibeli,” tutup Reja. (pra/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/