Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Isi Dua Raperda Akan Dikupas

PALANGKA RAYA-DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna ke-8 masa sidang II tahun sidang 2022, Selasa (8/3). Agenda sidangnya adalah jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota terkait pidato pengantar dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibacakan Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar mengatakan, secara umum, tujuh fraksi partai DPRD Kota Palangka Raya bisa menerima dan menyetujui apa yang disampaikan oleh Hj Umi Mastikah. Dua raperda, yakni Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Penataan Ulang Permukiman Kumuh tersebut nantinya akan terus dibahas dan dikupas isi-isi dalam forum khusus yaitu forum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca Juga :  Anak-Anak Harus Dibekali Masker

“Mulai dari naskah akademik, kajian akademis hingga hal – hal yang berkaitan dengan raperda tersebut akan ditangani secara langsung oleh ahlinya dalam forum rapat Bapemperda,” ungkapnya kemarin.

Dengan adanya raperda tersebut, legislator asal partai Demokrat ini berharap agar para pengembang atau developer tidak sembarang melakukan pembangunan komplek perumahan, namun perlu diperhatikan juga. Apakah bangunan tersebut di buat menyebabkan komplek perumahan kumuh atau tidak. “Dengan adanya dua Raperda ini semoga kedepannya tidak ada lagi pemukiman yang kumuh di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

PALANGKA RAYA-DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna ke-8 masa sidang II tahun sidang 2022, Selasa (8/3). Agenda sidangnya adalah jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota terkait pidato pengantar dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibacakan Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar mengatakan, secara umum, tujuh fraksi partai DPRD Kota Palangka Raya bisa menerima dan menyetujui apa yang disampaikan oleh Hj Umi Mastikah. Dua raperda, yakni Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Penataan Ulang Permukiman Kumuh tersebut nantinya akan terus dibahas dan dikupas isi-isi dalam forum khusus yaitu forum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca Juga :  Anak-Anak Harus Dibekali Masker

“Mulai dari naskah akademik, kajian akademis hingga hal – hal yang berkaitan dengan raperda tersebut akan ditangani secara langsung oleh ahlinya dalam forum rapat Bapemperda,” ungkapnya kemarin.

Dengan adanya raperda tersebut, legislator asal partai Demokrat ini berharap agar para pengembang atau developer tidak sembarang melakukan pembangunan komplek perumahan, namun perlu diperhatikan juga. Apakah bangunan tersebut di buat menyebabkan komplek perumahan kumuh atau tidak. “Dengan adanya dua Raperda ini semoga kedepannya tidak ada lagi pemukiman yang kumuh di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/