Senin, Juli 8, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Pengadaan Seragam Harus Dievaluasi

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto (SKY), menyarankan agar Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan evaluasi, terutama terkait pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru. Hal ini bertujuan agar pengadaan seragam sekolah tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua siswa.

“Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, baru-baru ini. Sekolah seharusnya tidak menjadikan pengadaan seragam anak didik baru sebagai bisnis. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan evaluasi dalam proses penerimaan peserta didik baru,” ucap SKY pada Sabtu (8/7).

Politikus dari PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Namun, jika sekolah ingin membantu, hal tersebut tidak boleh memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid.

Baca Juga :  Masifkan Sosialisasi Pencegahan Penularan HIV dan AIDS

Selain itu, SKY menjelaskan bahwa peran sekolah dalam membantu pengadaan seragam sekolah diatur oleh Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022. Pasal ini menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Prioritas diberikan kepada peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya, sekolah tidak boleh menjual atau mewajibkan pembelian seragam di sekolah, serta tidak menjadikan seragam sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Sebaliknya, sekolah seharusnya membantu pengadaan seragam bagi peserta didik yang tidak mampu. Bagi orang tua yang mampu, sekolah dapat memberikan contoh dengan memberikan informasi mengenai contoh seragam sekolah batik, olahraga, atau seragam lainnya yang sesuai dengan ketentuan sekolah, sehingga orang tua dapat menjahit seragam tersebut sendiri,” ungkap SKY. (pri/rin/kpg/uni)

Baca Juga :  Jangan Menyalahgunakan Drainase dan Trotoar

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto (SKY), menyarankan agar Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan evaluasi, terutama terkait pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru. Hal ini bertujuan agar pengadaan seragam sekolah tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua siswa.

“Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, baru-baru ini. Sekolah seharusnya tidak menjadikan pengadaan seragam anak didik baru sebagai bisnis. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan evaluasi dalam proses penerimaan peserta didik baru,” ucap SKY pada Sabtu (8/7).

Politikus dari PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Namun, jika sekolah ingin membantu, hal tersebut tidak boleh memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid.

Baca Juga :  Masifkan Sosialisasi Pencegahan Penularan HIV dan AIDS

Selain itu, SKY menjelaskan bahwa peran sekolah dalam membantu pengadaan seragam sekolah diatur oleh Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022. Pasal ini menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Prioritas diberikan kepada peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya, sekolah tidak boleh menjual atau mewajibkan pembelian seragam di sekolah, serta tidak menjadikan seragam sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Sebaliknya, sekolah seharusnya membantu pengadaan seragam bagi peserta didik yang tidak mampu. Bagi orang tua yang mampu, sekolah dapat memberikan contoh dengan memberikan informasi mengenai contoh seragam sekolah batik, olahraga, atau seragam lainnya yang sesuai dengan ketentuan sekolah, sehingga orang tua dapat menjahit seragam tersebut sendiri,” ungkap SKY. (pri/rin/kpg/uni)

Baca Juga :  Jangan Menyalahgunakan Drainase dan Trotoar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/