Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

THR Wajib Dibayarkan 100 Persen

Jum’atni

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Jum’atni, meminta kepada seluruh perusahaan di Kota Palangka Raya, pada tahun ini bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara full 100 persen. Menurutnya hal ini dikarenakan pada dua tahun terakhir, ada perusahaan yang hanya membayarkan THR sebesar 50 persen saja, di mana 50 persennya lagi dibayarkan secara berangsur setiap. Dikatakan Jum’atni, saat ini ekonomi sudah mulai pulih secara perlahan, maka dari itu besar harapannya pembayaran THR dari perusahaan kepada pegawai bisa dibayarkan secara full 100 persen.

“Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja dan buruh lah jadi pedoman kami agar THR bisa di bayarkan 100 persen,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Srikandi Doakan Fairid dan Istri

Lebih lanjut legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, dengan memberikan THR secara full atau penuh kepada masyarakat, harapnya bisa memberi kesejahteraan kepada para pekerja.

Terlebih saat ini mudik sudah diperbolehkan oleh pemerintah pusat dengan syarat sudah mengikuti vaksinasi secara lengkap, maka THR ini bisa berguna sebagai bekal pekerjaan untuk mudik ke kampung halamannya. “Semoga semua perusahaan di Kota Palangka Raya bisa memiliki kemampuan untuk membayarkan THR secara 100 persen kepas para pekerjanya, sehingga para pekerja bisa semangat lagi dalam bekerja,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Jum’atni

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Jum’atni, meminta kepada seluruh perusahaan di Kota Palangka Raya, pada tahun ini bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara full 100 persen. Menurutnya hal ini dikarenakan pada dua tahun terakhir, ada perusahaan yang hanya membayarkan THR sebesar 50 persen saja, di mana 50 persennya lagi dibayarkan secara berangsur setiap. Dikatakan Jum’atni, saat ini ekonomi sudah mulai pulih secara perlahan, maka dari itu besar harapannya pembayaran THR dari perusahaan kepada pegawai bisa dibayarkan secara full 100 persen.

“Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja dan buruh lah jadi pedoman kami agar THR bisa di bayarkan 100 persen,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Srikandi Doakan Fairid dan Istri

Lebih lanjut legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, dengan memberikan THR secara full atau penuh kepada masyarakat, harapnya bisa memberi kesejahteraan kepada para pekerja.

Terlebih saat ini mudik sudah diperbolehkan oleh pemerintah pusat dengan syarat sudah mengikuti vaksinasi secara lengkap, maka THR ini bisa berguna sebagai bekal pekerjaan untuk mudik ke kampung halamannya. “Semoga semua perusahaan di Kota Palangka Raya bisa memiliki kemampuan untuk membayarkan THR secara 100 persen kepas para pekerjanya, sehingga para pekerja bisa semangat lagi dalam bekerja,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/