PALANGKA RAYA–Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Ruselita mengatakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) disebutkan, pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran pada peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Melalui pendidikan, peserta didik memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan dan yang diperlukan dirinya bagi masyarakat, bangsa dan negara. Namun masih ada sejumlah permasalahan di mana masih banyak keluarga kurang mampu tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya.
“Intinya anak-anak harus bersekolah, minimal menempuh pendidikan dasar untuk bersekolah 9 tahun. Disini pemerintah daerah harus menjalankan perannya,” ucap Ruselita, kepada Kalteng Pos, Selasa (14/6).
Menurutnya, hingga saat ini tidak sedikit anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu, khususnya di Kota Palangka Raya yang terpaksa harus putus sekolah karena keterbatasan biaya. Menyikapi hal tersebut, ia berharap Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja dapat saling berkoordinasi untuk memberikan solusi.
“Intinya pemerintah harus hadir serta ambil bagian dalam memberikan bantuan, guna mencegah anak tidak bersekolah atau putus sekolah,” ujar politikus perempuan dari Partai Perindo ini.
Selain itu menurutnya, perhatian pemerintah tidak cukup hanya sampai pada sisi si anak saja, melainkan ditelusuri juga keberadaan keluarga mengapa tidak sanggup menyekolahkan anak-anaknya atau membuat anaknya harus putus sekolah. Ruselita mencontohkan misalnya ada keluarga yang berkekurangan dalam hal pekerjaan, maka pemerintah melalui dinas tenaga kerja dapat membantu memberikan pelatihan atau menyalurkan pekerjaan yang layak.
“Oleh sebab itu, setidaknya dua SOPD ini harus bersinergi memberikan solusi bagi masyarakat kurang mampu, selain untuk memenuhi kesejahteraan mereka tetapi juga agar bisa menyekolahkan anak-anaknya untuk menempuh pendidikan,” tuturnya.
Ruselita juga menilai jika peran pemerintah dalam membantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak hanya sebatas pada persoalan kemampuan membayar biaya sekolah saja, namun harus memberikan solusi sampai ke akar persoalan.
“Ini supaya keluarga kurang mampu bisa meningkatkan tarap hidupnya, sehingga tidak bergantung pada pemerintah, akan tetapi sudah mampu mandiri dan bisa menyekolahkan anak didik pada jenjang yang lebih tinggi,” tutup Ruselita. (pra/uni/ko)