Rabu, November 6, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Perhatikan Hasil Nyata dari Penggunaan Anggaran

PALANGKA RAYA-Legislator sekaligus juru bicara Fraksi NasDem DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah, memberikan komentarnya terhadap empat poin pidato pengantar yang disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, dalam sidang paripurna ke-6. Dalam kesempatan tersebut, Mukarramah memberikan pendapatnya mengenai setiap poin yang diungkapkan oleh orang nomor 1 di Palangka Raya tersebut.

Pertama, Mukarramah menyambut baik pencapaian Kota Palangka Raya yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan pertanggungjawaban keuangan daerah untuk tahun anggaran 2022. Baginya, predikat WTP harus dianggap sebagai prestasi yang signifikan dan bermakna, karena memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah

“Saya ingin menekankan bahwa selain masalah keuangan, penting juga untuk memperhatikan hasil nyata dari penggunaan anggaran dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya saat rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (17/7).

Selanjutnya, Mukarramah juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia menyadari bahwa pembangunan berkelanjutan sangat terkait dengan program dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.

“Saya menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemulihan lingkungan dengan efisien dan teratur, untuk menjaga keserasian, keindahan, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Palangkaraya,” katanya.

Selain itu, di tingkat daerah, Kota Palangkaraya juga melakukan perubahan dalam rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, lanjut Mukarramah. Tujuan dari perubahan tersebut adalah untuk menciptakan pemerintahan yang adil dan dinamis, sesuai dengan perkembangan zaman serta mendukung pengembangan potensi daerah secara maksimal.

Baca Juga :  Jalankan Prokes di Tempat Usaha

“Peraturan daerah tersebut juga bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah,” jelasnya.

Keempat, Mukarramah juga menyoroti pentingnya pengaturan dan pengelolaan tempat pemakaman di Kota Palangkaraya. Ia menekankan bahwa pengelolaan tempat pemakaman harus direncanakan dengan baik, dengan memperhatikan keragaman umat beragama yang ada di kota tersebut.

“Dalam hal ini, penting untuk menciptakan taman pemakaman yang menarik dan nyaman, mencerminkan nilai-nilai estetika, sehingga masyarakat dapat dengan tenang melaksanakan ritual keagamaan,” ungkapnya (*ham).

 

PALANGKA RAYA-Legislator sekaligus juru bicara Fraksi NasDem DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah, memberikan komentarnya terhadap empat poin pidato pengantar yang disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, dalam sidang paripurna ke-6. Dalam kesempatan tersebut, Mukarramah memberikan pendapatnya mengenai setiap poin yang diungkapkan oleh orang nomor 1 di Palangka Raya tersebut.

Pertama, Mukarramah menyambut baik pencapaian Kota Palangka Raya yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan pertanggungjawaban keuangan daerah untuk tahun anggaran 2022. Baginya, predikat WTP harus dianggap sebagai prestasi yang signifikan dan bermakna, karena memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah

“Saya ingin menekankan bahwa selain masalah keuangan, penting juga untuk memperhatikan hasil nyata dari penggunaan anggaran dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya saat rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (17/7).

Selanjutnya, Mukarramah juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia menyadari bahwa pembangunan berkelanjutan sangat terkait dengan program dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.

“Saya menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemulihan lingkungan dengan efisien dan teratur, untuk menjaga keserasian, keindahan, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Palangkaraya,” katanya.

Selain itu, di tingkat daerah, Kota Palangkaraya juga melakukan perubahan dalam rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, lanjut Mukarramah. Tujuan dari perubahan tersebut adalah untuk menciptakan pemerintahan yang adil dan dinamis, sesuai dengan perkembangan zaman serta mendukung pengembangan potensi daerah secara maksimal.

Baca Juga :  Jalankan Prokes di Tempat Usaha

“Peraturan daerah tersebut juga bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah,” jelasnya.

Keempat, Mukarramah juga menyoroti pentingnya pengaturan dan pengelolaan tempat pemakaman di Kota Palangkaraya. Ia menekankan bahwa pengelolaan tempat pemakaman harus direncanakan dengan baik, dengan memperhatikan keragaman umat beragama yang ada di kota tersebut.

“Dalam hal ini, penting untuk menciptakan taman pemakaman yang menarik dan nyaman, mencerminkan nilai-nilai estetika, sehingga masyarakat dapat dengan tenang melaksanakan ritual keagamaan,” ungkapnya (*ham).

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/