Senin, September 16, 2024
25.6 C
Palangkaraya

Sistem Proporsional Terbuka Penuhi Rasa Keadilan dalam Pemilu

PALANGKA RAYA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya M Khemal Nasery merespon positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Menurut M Khemal Nasery, sistem proporsional terbuka penuhi rasa keadilan.

“Itu putusan yang sangat baik dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Baik calon maupun pemilih. Di situ diberikan kesempatan untuk memilih calon wakilnya yang duduk di parlemen,” ujarnya, Kamis (15/6).

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini mengaku, sejak awal menolak pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Menurutnya, sistem tersebut menutup masyarakat untuk memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) untuk dijadikan wakil rakyat di parlemen baik pusat hingga daerah.

Baca Juga :  Hadapi Lonjakan, Langkah Strategis Harus Disiapkan

“Kalau kita menerapkan proporsional tertutup, maka terjadi kemunduran demokrasi. Semestinya maju ke depan dan tidak mundur,” terangnya.

Meski demikian, ia mengharapkan ke depan pemilu tak lagi menggunakan sistem terbuka. Melainkan menggunakan sistem distrik. “Mudah-mudahan ini awal yang baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Juga memberi peluang yang sama bagi kontestan- kontestan yang bertarung sebagai caleg baik DPR RI, DPRD  provinsi dan DPRD kabupaten/ kota untuk bisa terpilih anggota legislatif,” tandasnya (hfz/kpg/uni)

PALANGKA RAYA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya M Khemal Nasery merespon positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Menurut M Khemal Nasery, sistem proporsional terbuka penuhi rasa keadilan.

“Itu putusan yang sangat baik dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Baik calon maupun pemilih. Di situ diberikan kesempatan untuk memilih calon wakilnya yang duduk di parlemen,” ujarnya, Kamis (15/6).

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini mengaku, sejak awal menolak pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Menurutnya, sistem tersebut menutup masyarakat untuk memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) untuk dijadikan wakil rakyat di parlemen baik pusat hingga daerah.

Baca Juga :  Hadapi Lonjakan, Langkah Strategis Harus Disiapkan

“Kalau kita menerapkan proporsional tertutup, maka terjadi kemunduran demokrasi. Semestinya maju ke depan dan tidak mundur,” terangnya.

Meski demikian, ia mengharapkan ke depan pemilu tak lagi menggunakan sistem terbuka. Melainkan menggunakan sistem distrik. “Mudah-mudahan ini awal yang baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Juga memberi peluang yang sama bagi kontestan- kontestan yang bertarung sebagai caleg baik DPR RI, DPRD  provinsi dan DPRD kabupaten/ kota untuk bisa terpilih anggota legislatif,” tandasnya (hfz/kpg/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/