Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Penerapan KRIS Harus Diimbangi dengan Persiapan

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya Susi Idawati meminta, pemerintah menjamin tidak akan mempersulit masyarakat dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan. Penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.

“Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi KRIS BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit masyarakat,” ucapnya, belum lama ini.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Baca Juga :  Kinerja 2022 Modal Positif Awali 2023

Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi). Menurutnya, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.

Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2 dan 3 peserta BPJS Kesehatan. Meski sudah ada tahap uji coba, tetapi program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas. (*/abe/kpg/uni)

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya Susi Idawati meminta, pemerintah menjamin tidak akan mempersulit masyarakat dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan. Penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.

“Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi KRIS BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit masyarakat,” ucapnya, belum lama ini.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Baca Juga :  Kinerja 2022 Modal Positif Awali 2023

Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi). Menurutnya, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.

Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2 dan 3 peserta BPJS Kesehatan. Meski sudah ada tahap uji coba, tetapi program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas. (*/abe/kpg/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/