PALANGKA RAYA-Senin (20/6) pagi, DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke – 2 masa sidang III tahun sidang 2021-2022 dengan tiga agenda. Pertama penyampaian laporan pertanggungjawaban Wali Kota atas APBD Tahun 2021. Kedua, penarikan satu Rancangan Peraturan Daerah aerah (Raperda) inisiatif DPRD dan agenda ketiga penyampaian satu Raperda inisiatif DPRD di luar program legislatif tahun 2022.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Baisirun B Sahepar selaku pemimpin sidang mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD telah melakukan rapat bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota menyepakati penarikan Raperda Inisiatif DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota tahun 2022, dengan berdasarkan hasil Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Raperda Perencanaan Pembangunan Daerah ini kami tarik dengan alasan perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di daerah, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial, sehingga tidak cocok dengan Raperda tersebut,” ungkapnya, kemarin.
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menyatakan Pokir DPRD perlu dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan dengan Bappeda, serta memastikan bahwa Pokir DPRD tersebut sudah terakomodir dalam RKPD melalui SIPD. Dengan adanya keselarasan dalam RKPD, maka tidak akan terjadi komplik pada saat pembahasan KUA dan PPA serta pembahasan RAPBD. Maka dari itu besar harapan nya Pokir DPRD dapat terakomodir secara optimal dalam perencaaan pembangunan daerah.
“Dengan melakukan singkronisasi dan penyelarasan rencana kerja antar SOPD maupun anggota DPRD yang dituangkan dalam RKPD. Oleh Karena itu, Pokir DPRD harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)” pungkasnya. (ahm/uni/ko)