Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Anggaran Pokir untuk Membantu Rakyat

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah menegaskan, jika anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) bukan proyek dewan, melainkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari aspirasi masyarakat yang nantinya direalisasikan kembali ke masyarakat. Dijelaskannya, jika pokir dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, pasal 55 huruf (a), tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan Tata Tertib (Tatib). Dalam pasal 55 huruf (a) PP 16 tahun 2010 disebutkan jika Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas pokok memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan RAPBD.

“Tentunya Pokir yang disarankan merupakan kompilasi dari aspirasi dan usulan yang disampaikan oleh masyarakat. Setelah masuk dalam APBD, Pokir akan kembali direalisasikan untuk masyarakat,” jelas legislator yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini kepada Kalteng Pos, Senin (25/7).

Baca Juga :  Pembangunan Pendidikan Harus Berkesinambungan

Untuk diketahui, realisasi anggaran pokir didasari pertimbangan usulan maupun aspirasi yang bersifat mendesak dan diprioritaskan.

“Meski masing-masing sektor sudah memiliki anggaran tersendiri, namun anggaran tersebut tidak sepenuhnya bisa mengakomodir semua usulan dan aspirasi, sehingga hal tersebut bisa dibantu melalui anggaran Pokir. Misalnya untuk pembangunan maupun peningkatan sarana – prasarana (Sapras) rumah ibadah, pelestarian cagar budaya, hingga peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan,” sebut Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Maka dari itu, Rusdiansyah menepis paradigma negatif yang menyebar di khalayak luas menyebutkan pokir merupakan proyek Dewan. Pasalnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pokir dewan harus dirumuskan berdasarkan kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian pembangunan yang ditetapkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga :  Vaksinasi Booster Modal Pemulihan Ekonomi

“Hal ini ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, di mana dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokir berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Sehingga paradigma negatif yang menyebutkan bahwa pokir adalah proyek dewan, merupakan paradigma yang tidak benar,” tutup Rusdiansyah. (pra/un/ko)

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah menegaskan, jika anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) bukan proyek dewan, melainkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari aspirasi masyarakat yang nantinya direalisasikan kembali ke masyarakat. Dijelaskannya, jika pokir dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, pasal 55 huruf (a), tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan Tata Tertib (Tatib). Dalam pasal 55 huruf (a) PP 16 tahun 2010 disebutkan jika Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas pokok memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan RAPBD.

“Tentunya Pokir yang disarankan merupakan kompilasi dari aspirasi dan usulan yang disampaikan oleh masyarakat. Setelah masuk dalam APBD, Pokir akan kembali direalisasikan untuk masyarakat,” jelas legislator yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini kepada Kalteng Pos, Senin (25/7).

Baca Juga :  Pembangunan Pendidikan Harus Berkesinambungan

Untuk diketahui, realisasi anggaran pokir didasari pertimbangan usulan maupun aspirasi yang bersifat mendesak dan diprioritaskan.

“Meski masing-masing sektor sudah memiliki anggaran tersendiri, namun anggaran tersebut tidak sepenuhnya bisa mengakomodir semua usulan dan aspirasi, sehingga hal tersebut bisa dibantu melalui anggaran Pokir. Misalnya untuk pembangunan maupun peningkatan sarana – prasarana (Sapras) rumah ibadah, pelestarian cagar budaya, hingga peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan,” sebut Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Maka dari itu, Rusdiansyah menepis paradigma negatif yang menyebar di khalayak luas menyebutkan pokir merupakan proyek Dewan. Pasalnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pokir dewan harus dirumuskan berdasarkan kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian pembangunan yang ditetapkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga :  Vaksinasi Booster Modal Pemulihan Ekonomi

“Hal ini ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, di mana dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokir berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Sehingga paradigma negatif yang menyebutkan bahwa pokir adalah proyek dewan, merupakan paradigma yang tidak benar,” tutup Rusdiansyah. (pra/un/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/