KUALA PEMBUANG-Jika seorang anggota DPRD tidak hadir sebanyak enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna, maka BK bisa mengeluarkan sebuah Surat Peringatan (SP). Hal ini diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Nardi, belum lama ini.
Pernyataan Nardi ini cukup beralasan setelah melihat kehadiran anggota dewan saat sidang paripurna secara tatap muka beberapa waktu yang lalu yang hadir tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, bahkan berturut-turut.
“ Sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh BK bahwa apabila ada anggota DPRD yang tidak hadir berturut-turut selama 6 kali, maka bisa di berikan SP. Kepada partai agar menindak lanjuti anggotanya,” uajar ketua BK Selasa 2/8/2022.
Namun, keputusan tetap hak dari partai politik anggota dewan yang bersangkutan. Tugas BK hanya akan memberitahukan bahwa anggota dewan perwakilan partai yang ada di DPRD telah tidak hadir selam 6 kali berturut-turut, sehingga partai bisa memberikan teguran atau tindakan sesuai dengan kesepaktan bila terjadi permasalahan mengenai tata tertib tersebut.
“ Kami ini hanya bertugas memberikan teguran atau menghimbau agar partai politik bisa mengingatkan anggotanya yang mewakili di DPRD. Karena keberadaan mereka di sini adalah mewakili rakyat, terutama dapil tempat pemilihanya,” tegasnya.(bud)