Jumat, Mei 17, 2024
32.9 C
Palangkaraya

Bapemperda Godok Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji

KUALA PEMBUANG-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan saat ini tengah membuat regulasi atau rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman, isi dari regulasi ini sejatinya hanya merupakan mutatis mutandis saja dari peraturan pemerintah (PP) yang ada di atasnya.

“Hanya saja di situ nanti akan diatur sedemikian rupa tentang penggunaan dan pengelolaan dana hibah dari pemerintah daerah khususnya untuk transportasi,” katanya, Selasa, 2022.

Selain untuk transportasi, juga menyangkut akomodasi dan konsumsi keberangkatan maupun pemulangan jamaah haji di Kabupaten Seruyan dari debarkasi ke embarkasi maupun sebaliknya. Karena selama ini, Kabupaten Seruyan masih kebingungan terkait dengan penganggaran mengenai hal tersebut.

Baca Juga :  P3K Dinilai Mengurangi Beban Anggaran Daerah

Sehingga, atas dasar itulah, pihaknya berinisiatif untuk membuat suatu regulasi yang dapat mempermudah pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait dalam penganggaran maupun pengelolaan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

“Dengan adanya regulasi ini, maka kita tidak akan kebingungan lagi. Dan diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Seruyan bisa berjalan optimal,” harapnya. (bud)

KUALA PEMBUANG-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan saat ini tengah membuat regulasi atau rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman, isi dari regulasi ini sejatinya hanya merupakan mutatis mutandis saja dari peraturan pemerintah (PP) yang ada di atasnya.

“Hanya saja di situ nanti akan diatur sedemikian rupa tentang penggunaan dan pengelolaan dana hibah dari pemerintah daerah khususnya untuk transportasi,” katanya, Selasa, 2022.

Selain untuk transportasi, juga menyangkut akomodasi dan konsumsi keberangkatan maupun pemulangan jamaah haji di Kabupaten Seruyan dari debarkasi ke embarkasi maupun sebaliknya. Karena selama ini, Kabupaten Seruyan masih kebingungan terkait dengan penganggaran mengenai hal tersebut.

Baca Juga :  P3K Dinilai Mengurangi Beban Anggaran Daerah

Sehingga, atas dasar itulah, pihaknya berinisiatif untuk membuat suatu regulasi yang dapat mempermudah pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait dalam penganggaran maupun pengelolaan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

“Dengan adanya regulasi ini, maka kita tidak akan kebingungan lagi. Dan diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Seruyan bisa berjalan optimal,” harapnya. (bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/