Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Sepakat Bahas Empat Raperda Inisiatif DPRD Seruyan

KUALA PEMBUANG-Lima fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan setuju dan sepakat untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan.

Sebelumnya, Bapemperda DPRD Seruyan mengajukan 4 raperda inisiatif yakni diantaranya adalah Raperda tentang Pedoman Perijinan Perkebunan Berkelanjutan, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) serta yang terakhir adalah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Empat praksi pendukung pemerintah daerah, yakni Fraksi keadilan Demokrasi Bangsa Amanat Pembangunan Rakyat (Kadesa Ampera), Nasdem, Gerindra dan Golkar, menyatakan siap untuk membahas rancangan perda yang telah di ajukan kepada pihak DPRD Seruyan.

Baca Juga :  Masyarakat di Perdesaan Harus Diperhatikan

Untuk perda yang akan dibuat harus dapat menjamin kepastian hukum. Selain itu perda yang akan dibuat hendaknya memperhatikan keadaan lingkungan, seperti lingkungan pemerintah yang menerapkan peraturan, serta bagai mana masarakat di mana peraturan yang akan diberlakukan, apakah sesuai hal tersebut harus benar-benar diperhatikan agar peraturan yang nantinya akan ditetapkan bisa menjadi aturan yang membantu masyarakat setempat, bukan malah menjadi menyusahkan.

Sementara itu, dalam pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan oleh Rudi Hartono mengatakan, bahwa secara umum draf raperda tentunya sudah memenuhi kaidah penyusunan peraturan daerah (perda), baik susunan struktur, ketepatan perimbangan, dasar hukum serta ketepatan pemakaian huruf dan tanda baca sehingga pihaknya bersedia untuk membahas lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Perhatikan Kebersihan Pasar

“Karena menurut kami, kaidah dalam pengajuan untuk penyusunan peraturan daerah telah terpenuhi, maka kami dari praksi PDI Perjuangan setuju untuk membahas 4 reperda yang telah di ajukan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, untuk di jadikan sebagai Raperda,” ujar Rudi Hartono dari Fraksi PDI Perjuangan Senin 23 Mei 2022.(bud/ko)

KUALA PEMBUANG-Lima fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan setuju dan sepakat untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan.

Sebelumnya, Bapemperda DPRD Seruyan mengajukan 4 raperda inisiatif yakni diantaranya adalah Raperda tentang Pedoman Perijinan Perkebunan Berkelanjutan, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) serta yang terakhir adalah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Empat praksi pendukung pemerintah daerah, yakni Fraksi keadilan Demokrasi Bangsa Amanat Pembangunan Rakyat (Kadesa Ampera), Nasdem, Gerindra dan Golkar, menyatakan siap untuk membahas rancangan perda yang telah di ajukan kepada pihak DPRD Seruyan.

Baca Juga :  Masyarakat di Perdesaan Harus Diperhatikan

Untuk perda yang akan dibuat harus dapat menjamin kepastian hukum. Selain itu perda yang akan dibuat hendaknya memperhatikan keadaan lingkungan, seperti lingkungan pemerintah yang menerapkan peraturan, serta bagai mana masarakat di mana peraturan yang akan diberlakukan, apakah sesuai hal tersebut harus benar-benar diperhatikan agar peraturan yang nantinya akan ditetapkan bisa menjadi aturan yang membantu masyarakat setempat, bukan malah menjadi menyusahkan.

Sementara itu, dalam pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan oleh Rudi Hartono mengatakan, bahwa secara umum draf raperda tentunya sudah memenuhi kaidah penyusunan peraturan daerah (perda), baik susunan struktur, ketepatan perimbangan, dasar hukum serta ketepatan pemakaian huruf dan tanda baca sehingga pihaknya bersedia untuk membahas lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Perhatikan Kebersihan Pasar

“Karena menurut kami, kaidah dalam pengajuan untuk penyusunan peraturan daerah telah terpenuhi, maka kami dari praksi PDI Perjuangan setuju untuk membahas 4 reperda yang telah di ajukan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, untuk di jadikan sebagai Raperda,” ujar Rudi Hartono dari Fraksi PDI Perjuangan Senin 23 Mei 2022.(bud/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/