“Kemudian berani membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain,” lanjutnya.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, yaitu mampu menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
“Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, cinta tanah air dan bangsa, bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-bhinneka tunggal ika,” ungkap rektor.
Pada sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikad Dalam Kebijaksaan Permusyawaratan / Perwakilan, yaitu dengan mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
“Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah, musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesual dengan hati nurani yang luhur. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan,” ungkapnya.