KASONGAN-Sb (46), tega memperkosa anak kandungnya. Kejadian ini membuat anak kandungnya yang kini berusia 16 tahun tersebut hamil enam bulan. Kasus asusila kali ini terjadi di suatu desa di Kecamatan Katingan Hilir.
Informasi yang didapat Kalteng Pos, tindakan ini dilakukan bertahun-tahun yakni sejak korban duduk di kelas 3 SD. Pemerkosaan terus berlangsung hingga terakhir dilakukan pada tanggal 26 Juli 2021. Informasi lain, istri tersangka yang juga ibu kandung korban, mengetahui aksi pelaku. Namun ibu korban diduga mendapat ancaman pelaku, termasuk korban, agar tidak menceritakan ke orang lain aksi bejatnya.
Seiring berjalannya waktu, tak tahan melihat kelakuan suaminya. Akhirnya ibu korban menceritakan kelakuan suaminya ke orang lain. Dari situlah awalnya, kasus ini terbongkar hingga tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Katingan, Minggu (1/8).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto SH membenarkan kejadian ini. Dari penjelasannya, korban memang anak kandung tersangka.
“Sekarang kondisi korban hamil kurang lebih enam bulan,” jelasnya kepada Kalteng Pos.