Dari pengakuan tersangka, lanjut Iptu Adhy, pelaku nekat melakukan tindakan asusila terhadap anaknya karena bernafsu setelah melihat korban selesai mandi.
“Dari situ tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan,” katanya.
Kemudian ketika pihaknya mendapatkan laporan, jajaran Satreskrim pun langsung turun melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. “Ketika diamankan, tanpa melakukan perlawanan. Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (eri)