Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Kejaksaan Bidik Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Katingan Tahun 2017

KASONGAN-Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Katingan, kini mulai membidik kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Katingan. Salah satu kasus yang kini ditangani, Pokir milik oknum mantan anggota DPRD Katingan tentang pengadaan bibit sapi di Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan pada tahun 2017 lalu.

Dalam kasus ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial N alias BR, yang berprofesi sebagai kontraktor atau rekanan pengadaan bibit sapi tersebut. N ditahan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan, Jumat (30/7).

Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, N terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

Baca Juga :  Diancam Foto dan Video Syur Disebar, Remaja Ditindih Belasan Kali

Yang mana, dia sebelumnya sebagai saksi, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Pokir milik oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi yang diserahkan kepada empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

“Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 15 orang saksi ahli. Kemudian juga telah menyita dokumen terkait, serta barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara. Atas dasar itulah, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara N sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Erfandy kepada Kalteng Pos, Minggu (1/8).

Baca Juga :  Momentum Memperkuat Persaudaraan

KASONGAN-Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Katingan, kini mulai membidik kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Katingan. Salah satu kasus yang kini ditangani, Pokir milik oknum mantan anggota DPRD Katingan tentang pengadaan bibit sapi di Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan pada tahun 2017 lalu.

Dalam kasus ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial N alias BR, yang berprofesi sebagai kontraktor atau rekanan pengadaan bibit sapi tersebut. N ditahan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan, Jumat (30/7).

Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, N terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

Baca Juga :  Diancam Foto dan Video Syur Disebar, Remaja Ditindih Belasan Kali

Yang mana, dia sebelumnya sebagai saksi, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Pokir milik oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi yang diserahkan kepada empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

“Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 15 orang saksi ahli. Kemudian juga telah menyita dokumen terkait, serta barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara. Atas dasar itulah, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara N sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Erfandy kepada Kalteng Pos, Minggu (1/8).

Baca Juga :  Momentum Memperkuat Persaudaraan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/