Kapolsek menambahkan, barang bukti satu bungkus snack Tango, satu klip plastik yang berisikan barang diduga narkotika jenis sabu, satu kaca pipet berisikan sisa narkotika jenis sabu, satu buah korek api warna biru merek M2000, satu buah kopiah warna putih, dan satu unit dump truk warna kuning merek Canter Nopol B 9274 SDA, beserta kunci kontaknya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Sedangkan untuk perkara dilimpahkan Satresnarkoba Polres Kapuas,” pungkasnya. (alh)