Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Edarkan Sabu, Diringkus Tim Gabungan

KUALA KURUN – Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil diringkus pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolres Gumas AKBP Irwansah SIK melalui Kasatnarkoba, Iptu Budi Utomo SH mengatakan, penangkapan pelaku NER (47) warga Kecamatan Tewas tersebut ditangkap di rumahnya saat ingin melaksanakan transaksi sabu.

“Dari tangan tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu denga berat 14,16 gram, 1 buah plastik klip pembungkus sabu dan satu lembar celana pendek,” ucap Budi Utomo, Kamis 1 September 2022.

Dijelaskan Budi Utomo, pada 30 Agustus 2022 kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Polsek Tewah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba.

Baca Juga :  DPRD Katingan Minta PLN Segera Menyelesaikan Pemasangan Listrik

“Nah atas informasi itu, Polsek Tewah berkoordinasi dengan anggota Satresnarkoba melakukan lidik, hasil lidik tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NER,” sebutnya.

Sewaktu digeledah, kata Kasat, dengan disaksikan RT dan warga setempat ditemukan dua paket sabu, kemudian tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat ulahnya itu, tersangka NER Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(okt)

KUALA KURUN – Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil diringkus pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolres Gumas AKBP Irwansah SIK melalui Kasatnarkoba, Iptu Budi Utomo SH mengatakan, penangkapan pelaku NER (47) warga Kecamatan Tewas tersebut ditangkap di rumahnya saat ingin melaksanakan transaksi sabu.

“Dari tangan tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu denga berat 14,16 gram, 1 buah plastik klip pembungkus sabu dan satu lembar celana pendek,” ucap Budi Utomo, Kamis 1 September 2022.

Dijelaskan Budi Utomo, pada 30 Agustus 2022 kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Polsek Tewah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba.

Baca Juga :  DPRD Katingan Minta PLN Segera Menyelesaikan Pemasangan Listrik

“Nah atas informasi itu, Polsek Tewah berkoordinasi dengan anggota Satresnarkoba melakukan lidik, hasil lidik tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NER,” sebutnya.

Sewaktu digeledah, kata Kasat, dengan disaksikan RT dan warga setempat ditemukan dua paket sabu, kemudian tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat ulahnya itu, tersangka NER Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(okt)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/