PANGKALAN BUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba. Kali ini dua orang pelaku yang diketahui bernama Gabril dan Rico harus mendekam di balik jeruk Mapolres Kobar. Kedua pelaku ini diduga bagian dari satu jaringan yang selama ini menjadi target operasi. Dari kedua tangan pelaku, polisi mengamankan 10 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 51,98 gram, Sabtu (30/10).
“Kami tangkap pertama adalah Gabril yang saat itu sedang berada di dalam rumah usai melakukan transaksi. Kami geledah rumahnya di Jalan Natai Arahan, Kelurahan Baru Arut Selatan dan menemukan sembilan paket sabu dengan berat 2,59 gram,” kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.
Menurutnya, berdasarkan penangkapan satu pelaku polisi langsung melakukan pengembangan dan diketahui satu orang pelaku lainnya bernama Rico. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil informasi yang didapat bahwa warga Jalan Paigo, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai ini sedang melakukan transaksi.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan mendapatkannya sedang berdiri di atas motor di Jalan Maid Badir, Gang Angsa 1, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel. Tidak ingin buruannya mengetahui kedatangan mereka, polisi pun langsung gerak cepat dan menyergap pelaku.
“Kami langsung melakukan penggeledahan satu per satu barang bawaan pelaku. Kami temukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 49,39 gram yang tersimpan di dalam kotak minuman herbal,” ujarnya. Mantan Kapolsek Bukit Batu ini langsung membawa dan menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Kobar. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif. (son)