Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Gagal Nikah, Gara-gara Jual Mobil Sewaan

TAMIANG LAYANG – Sial dialami Iswandi alias Iwan (40) dan Nurhasanah alias Riskia (30). Pasangan dari Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut gagal melaksanakan perkawinan lantaran nekat menjual mobil sewa milik warga di Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Samudi mengungkapkan, aksi nekat pasangan tersebut dilakukan untuk kebutuhan perayaan Hari Raya Idulfitri lalu. Keduanya menyewa mobil Avanza Nopol KH 1490 K milik Warga Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah.

“Transaksi dilakukan diperbatasan dekat bundaran Pasar Panas, dimana korban mengantarkan mobil untuk disewa para pelaku dengan uang Rp600 ribu selama dua hari dan sisanya Rp100 ribu berjanji akan ditransfer,” ucap kapolsek, diwawancarai Kalteng Pos, Rabu (2/7).

Baca Juga :  Polda Gelar Bakti Sosial Kesehatan

Korban resah setelah beberapa hari dari waktu telah ditentukan tidak menerima kabar. Para pelaku yang dihubungi juga tidak merespon sehingga korban melaporkan kejadian pada tanggal 23 Mei 2021. 

“Setelah diamankan barang bukti berupa mobil dan selembar STNK telah dijual kedua pelaku kepada seorang anggota TNI di Amuntai (Hulu Sungai Utara) senilai Rp20 juta, uang dipergunakan par pelaku untuk menutupi kebutuhan mereka,” sebut kapolsek.

TAMIANG LAYANG – Sial dialami Iswandi alias Iwan (40) dan Nurhasanah alias Riskia (30). Pasangan dari Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut gagal melaksanakan perkawinan lantaran nekat menjual mobil sewa milik warga di Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Samudi mengungkapkan, aksi nekat pasangan tersebut dilakukan untuk kebutuhan perayaan Hari Raya Idulfitri lalu. Keduanya menyewa mobil Avanza Nopol KH 1490 K milik Warga Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah.

“Transaksi dilakukan diperbatasan dekat bundaran Pasar Panas, dimana korban mengantarkan mobil untuk disewa para pelaku dengan uang Rp600 ribu selama dua hari dan sisanya Rp100 ribu berjanji akan ditransfer,” ucap kapolsek, diwawancarai Kalteng Pos, Rabu (2/7).

Baca Juga :  Polda Gelar Bakti Sosial Kesehatan

Korban resah setelah beberapa hari dari waktu telah ditentukan tidak menerima kabar. Para pelaku yang dihubungi juga tidak merespon sehingga korban melaporkan kejadian pada tanggal 23 Mei 2021. 

“Setelah diamankan barang bukti berupa mobil dan selembar STNK telah dijual kedua pelaku kepada seorang anggota TNI di Amuntai (Hulu Sungai Utara) senilai Rp20 juta, uang dipergunakan par pelaku untuk menutupi kebutuhan mereka,” sebut kapolsek.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/