Dari pengembangan aksi pasangan nekat tersebut juga dibantu seorang wanita berinisial NA. Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran.
“Untuk satu orang itu DPO dan dalam upaya pengejaran, sedangkan pasangan Iwan dan Riskia sudah diamankan dan dijerat Pasal 372 serta 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas kapolsek.
Ditambahkan kapolsek, Iwan dan Riskia merupakan pasangan yang mengaku memiliki hubungan lama dan rencananya akan melaksanakan pernikahan usai Lebaran. Keduanya berstatus cerai dengan pasangan terdahulu. (log)