Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Polisi Turut Amankan Tiga Penadah Sepeda Motor Hasil Curian

KUALA KAPUAS-Setelah mengamankan JU (17) dan SA (17) beserta barang buktinya, Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir melakukan pengembangan, kemudian mengamankan tiga penadah sepeda motor hasil pencurian di jalan Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Rabu (30/6).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui, Kapolsek Kapuas Hilir Akp Volvy Apriana S.Pd., M.A, membenarkan mengamankan tiga penadah sepeda motor curian yakni inisial IB (27), JA (42) yang merupakan warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dan AU (42) warga Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

“Hasil perkembangan tersangka pencurian motor sebelumnya, bahwa IB membeli motor curian tersebut seharga Rp800 ribu,” jelas AKP Volvy Apriana.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi dengan BPJN, Siap Kawal Pembangunan di Kalteng

BACA JUGA: Polsek Kapuas Hilir Tangkap Remaja Pencuri Motor

Sedangkan JA dan AU yang bertugas menjualkan sepeda motor tersebut mendapatkan keuntungan dari tersangka pencurian motor sebelumnya masing-masing Rp100 ribu. Saat ini ketiga pelaku IB, JA dan AU dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki /Fu (Satria F) 150 warna hitam berhasil diamankan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara, atas tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat,” tutupnya. (alh)

KUALA KAPUAS-Setelah mengamankan JU (17) dan SA (17) beserta barang buktinya, Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir melakukan pengembangan, kemudian mengamankan tiga penadah sepeda motor hasil pencurian di jalan Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Rabu (30/6).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui, Kapolsek Kapuas Hilir Akp Volvy Apriana S.Pd., M.A, membenarkan mengamankan tiga penadah sepeda motor curian yakni inisial IB (27), JA (42) yang merupakan warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dan AU (42) warga Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

“Hasil perkembangan tersangka pencurian motor sebelumnya, bahwa IB membeli motor curian tersebut seharga Rp800 ribu,” jelas AKP Volvy Apriana.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi dengan BPJN, Siap Kawal Pembangunan di Kalteng

BACA JUGA: Polsek Kapuas Hilir Tangkap Remaja Pencuri Motor

Sedangkan JA dan AU yang bertugas menjualkan sepeda motor tersebut mendapatkan keuntungan dari tersangka pencurian motor sebelumnya masing-masing Rp100 ribu. Saat ini ketiga pelaku IB, JA dan AU dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki /Fu (Satria F) 150 warna hitam berhasil diamankan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara, atas tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat,” tutupnya. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/