Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Polsek Kapuas Hilir Tangkap Remaja Pencuri Motor

KUALA KAPUAS-Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir mengamankan dua remaja terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor) dengan inisial JU (17), dan SA (17).

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, aksi keduanya dilakukan di samping kanan rumah korban di Jalan Padat Karya RT 07 Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Selasa (22/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian korban melaporkan pada Rabu (30/6) pukul 08.00 WIB.

Kapolsek melanjutkan, saat itu korban menaruh, dan memarkir sepeda motor di samping sebelah kanan rumah tinggalnya tanpa mengunci stang. “Baru diketahui pukul 05.00 WIB saat korban hendak memeriksa sepeda motor yang diparkir di samping rumah, sepeda mtor sudah tidak ada lagi,” ungkap AKP Volvy Apriana, Jumat (2/7).

Baca Juga :  Sebelum Kejadian Gantung Diri, Korban Sempat Cerita Dirinya Sedih

Berbekal laporan tersebut, kata kapolsek, anggotanya langsung melakukan penyelidikan, akhirnya membekuk dua tersangka JU dan SA beserta barang bukti hasil curian.

“Kita amankan keduanya, dan sepeda motor Suzuki/Fu 150 SCD (Satria F) KH 5517 BP,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Kapuas untuk jalani proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dikenakan pasal 363 dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (alh)

KUALA KAPUAS-Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir mengamankan dua remaja terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor) dengan inisial JU (17), dan SA (17).

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, aksi keduanya dilakukan di samping kanan rumah korban di Jalan Padat Karya RT 07 Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Selasa (22/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian korban melaporkan pada Rabu (30/6) pukul 08.00 WIB.

Kapolsek melanjutkan, saat itu korban menaruh, dan memarkir sepeda motor di samping sebelah kanan rumah tinggalnya tanpa mengunci stang. “Baru diketahui pukul 05.00 WIB saat korban hendak memeriksa sepeda motor yang diparkir di samping rumah, sepeda mtor sudah tidak ada lagi,” ungkap AKP Volvy Apriana, Jumat (2/7).

Baca Juga :  Sebelum Kejadian Gantung Diri, Korban Sempat Cerita Dirinya Sedih

Berbekal laporan tersebut, kata kapolsek, anggotanya langsung melakukan penyelidikan, akhirnya membekuk dua tersangka JU dan SA beserta barang bukti hasil curian.

“Kita amankan keduanya, dan sepeda motor Suzuki/Fu 150 SCD (Satria F) KH 5517 BP,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Kapuas untuk jalani proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dikenakan pasal 363 dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/