KUALA KAPUAS-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kapuas menahan Wijaya (33), yang merupakan Kepala Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, karena diduga melakukan Tipikor Dana Desa (DD) Tahun 2020 dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini terungkap, dalam rilis yang dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatereskrim AKP Kristanto Situmeang, Senin (2/8).
“Kita sudah menahan tersangka Wijaya, karena diduga melakukan korupsi,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
Kapolres menegaskan dana yang dikorupsi yaitu BLT dampak dari pandemi Covid-19, dan juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa bangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp791.064.500. Diduga uang tersebut digunakan tersangka untuk foya-foya dan gaya hidup.
“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain bayar utang, membayar kredit mobil, bayar rental mobil, hiburan malam, dan bermain judi online,” jelasnya.
Penyidik, lanjutnya, sudah memeriksa 31 saksi, melakukan penyitaan terhadap barang terkait. Salah satunya satu unit mobil, dan uang sebesar Rp46 juta sisa uang dana desa yang masih disimpan. “Tersangka Wijaya diancam pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun,” tutup kapolres. (alh)