PALANGKA RAYA-Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar press release terkait pengungkapan kasus curanmor. Acara ini berlangsung di kantor Jatanras Polresta Palangka Raya pada Jumat (2/8/2024).
Dalam press release tersebut, terungkap bahwa ada 7 laporan kasus curanmor yang berhasil diungkap.
Polisi menangkap 12 pelaku, di mana 11 di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.
Kasus-kasus curanmor tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak bulan April hingga Juli 2024.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 kendaraan roda dua, yang terdiri dari 9 kendaraan curian dan 2 kendaraan milik pelaku, di mana 4 di antaranya digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatan.
Kompol Roni M Nababan menjelaskan modus operandi para pelaku, yaitu sekelompok anak-anak yang mencari onderdil kendaraan.
Ketika mereka menemukan sasaran yang ingin ditargetkan, mereka akan mengambil bagian-bagian onderdil dari kendaraan tersebut untuk digunakan sendiri.
“Onderdil ini mereka gunakan sendiri untuk dipakai di kendaraan para pelaku. Pelaku sendiri rata-rata adalah seorang pelajar dan masih di bawah umur, beberapa di antaranya bahkan melakukan perbuatan berulang,” ujarnya pada Jumat (2/8/2024).
Roni juga mengungkapkan identitas 12 pelaku tersebut, yaitu Hi, DOP, PB, RS, GKZ, AJ, MAW, A, FAH, DAA, JBT, dan MA. Masing-masing anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang melakukan tindak pidana berulang ditahan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Roni juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi dengan cara menggunakan kunci tambahan. Selain itu, orang tua diharapkan untuk lebih mengawasi anak-anaknya.
“Diharapkan kepada orang tua untuk dapat mengontrol dan tetap mengawasi anak-anaknya agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana yang dilakukan anak-anak di bawah umur, demi menjaga keamanan kita bersama,” ungkapnya.(bak/ram)