Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kapuas Perpanjang PPKM Level 3

KUALA KAPUAS-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Kapuas dipastikan diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021. Hal ini disampaikan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Selasa (3/8).

“Sesuai keputusan pemerintah pusat juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, maka PPKM Level 3 di Kabupaten Kapuas diperpanjang,” ucap Panahatan Sinaga.

Menurutnya, dengan diperpanjang PPKM Level 3, jadi untuk kegiatan pembelajaran tetap secara daring atau online, seminar ataupun rapat secara virtual, kegiatan resepsi pernikahan dilarang, hanya pemberkatan dan akad nikah saja dengan jumlah terbatas (keluarga inti). Kemudian untuk rumah makan dibatasi jam operasional, dan boleh 25 persen makan di tempat, sisanya take away atau dibungkus.

Baca Juga :  RSUD Mas Amsyar Dialihkan ke Hotel Katingan

“Sedangkan untuk kegiatan ibadah boleh, tapi terbatas jumlahnya untuk di rumah ibadah, namun tetap masih menunggu keputusan Kementerian Agama,” tegas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini.

Sinaga menambahkan, untuk jam malam tetap akan dilakukan dan personil juga mengawasi serta melaksanakan sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. “Tentu harapan kita semua dapat mematuhi, agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” pungkasnya. (alh)

KUALA KAPUAS-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Kapuas dipastikan diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021. Hal ini disampaikan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Selasa (3/8).

“Sesuai keputusan pemerintah pusat juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, maka PPKM Level 3 di Kabupaten Kapuas diperpanjang,” ucap Panahatan Sinaga.

Menurutnya, dengan diperpanjang PPKM Level 3, jadi untuk kegiatan pembelajaran tetap secara daring atau online, seminar ataupun rapat secara virtual, kegiatan resepsi pernikahan dilarang, hanya pemberkatan dan akad nikah saja dengan jumlah terbatas (keluarga inti). Kemudian untuk rumah makan dibatasi jam operasional, dan boleh 25 persen makan di tempat, sisanya take away atau dibungkus.

Baca Juga :  RSUD Mas Amsyar Dialihkan ke Hotel Katingan

“Sedangkan untuk kegiatan ibadah boleh, tapi terbatas jumlahnya untuk di rumah ibadah, namun tetap masih menunggu keputusan Kementerian Agama,” tegas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini.

Sinaga menambahkan, untuk jam malam tetap akan dilakukan dan personil juga mengawasi serta melaksanakan sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. “Tentu harapan kita semua dapat mematuhi, agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” pungkasnya. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/