KASONGAN – Pengusaha asal Kecamatan Katingan Hulu H Asang Triasha yang diduga terjerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, tahun anggaran 2020, kini terancam 5 tahun penjara.
Hal ini berdasarkan tuntutan yang disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan, di persidangan pembacaan surat tuntutan (Requisitor) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (3/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH mengatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum. “Dalam perkara ini tim Penuntut Umum, selain menuntut terdakwa 5 tahun penjara, juga menuntut denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.107.850.000 subsidair 2 tahun, 6 bulan,” ujarnya kepada Kalteng Pos.
Pasca persidangan pembacaan tuntutan ujar Erfandy, selanjutnya kembali akan melaksanakan persidangan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 mendatang. Dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya. “Untuk terdakwa H Asang ini, sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Namun berdasarkan putusan nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Plk tanggal 10 Agustus 2021. Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA, menyatakan menolak permohonan praperadilan terdakwa untuk seluruhnya. Karena Hakim menilai, penetapan tersangka atas terdakwa telah sesuai dengan hukum acara pidana. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab hukum acara pidana, serta ketentuan-ketentuan terkait,” bebernya.(eri)