Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Dua Kades Korupsi Dana Desa, Jumlahnya Bikin Kaget

PURUK CAHU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) telah menetapkan 2 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Keduanya adalah A Kades Puruk Kecamatan Tanah Siang dan PJ Kades Oreng Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Kades Puruk Batu dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Desa Puruk Batu tahun 2019 dengan potensi kerugian keuangan negera sebesar Rp1.416.478.020.

Sementara kades Oreng dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD tahun 2019-2020 dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp387.840.000,.

Menurut Kajari Mura Suyanto SH didampingi Kasi Intelijen
Marina T.A Meifany, SH, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana. “Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” terang Kajari dalam siaran pers, Jumat (4/06/2021).

Baca Juga :  UMPR Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dad)

PURUK CAHU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) telah menetapkan 2 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Keduanya adalah A Kades Puruk Kecamatan Tanah Siang dan PJ Kades Oreng Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Kades Puruk Batu dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Desa Puruk Batu tahun 2019 dengan potensi kerugian keuangan negera sebesar Rp1.416.478.020.

Sementara kades Oreng dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD tahun 2019-2020 dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp387.840.000,.

Menurut Kajari Mura Suyanto SH didampingi Kasi Intelijen
Marina T.A Meifany, SH, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana. “Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” terang Kajari dalam siaran pers, Jumat (4/06/2021).

Baca Juga :  UMPR Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/