Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Oknum Kepsek Cabuli Empat Muridnya

KUALA KAPUAS-Sungguh bejat apa yang dilakukan oknum kepala sekolah (Kepsek) SD swasta di perusahaan, di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya. Akhirnya oknum kepsek cabul tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas.

“Kami mengamankan tersangka PA (43) tinggal di perum karyawan perusahaan. Ia diduga mencabuli empat anak didiknya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat rilis di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8).

Menurut kasatreskrim, perbuatan tersangka sangat keterlaluan, yang mana melakukan aksinya di ruangannya. Modusnya, ia meminta murid untuk datang lagi ke sekolah, dan alasan perbaikan nilai ujian. Namun, korban diminta masuk dalam ruang satu per satu, dan dicabuli.

Baca Juga :  Brimob II Pelopor Gelar Vaksinasi Massal

“Tersangka beraksi, Jumat (21/5) pukul 14.00 WIB, dan Sabtu (22/5) pukul 07.00 WIB,” jelas AKP Kristanto Situmeang.

Kasatreskrim menegaskan dalam beraksi tersangka dengan mengajak korbannya menonton film dewasa, dan untuk modusnya mengukur badan korban menggunakan alat ukur, tapi memegang kemaluan korban.
Tersangka, lanjutnya, dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (alh)

Baca Juga :  DPC TBBR Palangka Raya Siap Menjaga Kalteng Kondusif dan Keutuhan NKRI

KUALA KAPUAS-Sungguh bejat apa yang dilakukan oknum kepala sekolah (Kepsek) SD swasta di perusahaan, di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya. Akhirnya oknum kepsek cabul tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas.

“Kami mengamankan tersangka PA (43) tinggal di perum karyawan perusahaan. Ia diduga mencabuli empat anak didiknya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat rilis di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8).

Menurut kasatreskrim, perbuatan tersangka sangat keterlaluan, yang mana melakukan aksinya di ruangannya. Modusnya, ia meminta murid untuk datang lagi ke sekolah, dan alasan perbaikan nilai ujian. Namun, korban diminta masuk dalam ruang satu per satu, dan dicabuli.

Baca Juga :  Brimob II Pelopor Gelar Vaksinasi Massal

“Tersangka beraksi, Jumat (21/5) pukul 14.00 WIB, dan Sabtu (22/5) pukul 07.00 WIB,” jelas AKP Kristanto Situmeang.

Kasatreskrim menegaskan dalam beraksi tersangka dengan mengajak korbannya menonton film dewasa, dan untuk modusnya mengukur badan korban menggunakan alat ukur, tapi memegang kemaluan korban.
Tersangka, lanjutnya, dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (alh)

Baca Juga :  DPC TBBR Palangka Raya Siap Menjaga Kalteng Kondusif dan Keutuhan NKRI

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/