Setelah itu, ketika ditanya oleh ibu korban, ternyata korban sudah disetubuhi sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kepada Polres Kapuas, sehingga tersangka dilakukan pencarian oleh anggota Satreskrim Polres Kapuas, dan dibekuk.
Adapun barang bukti, lanjut kasatereskrim, hasil visum ET Revertum (VER). “Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (alh)