Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dua Karyawan PT BHL Nyaris Tewas

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan peristiwa tersebut. Dari keterangannya, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Brimob yang melakukan pengamanan bersama dengan security perusahan PT BHL.

Ketika diamankan, pelaku tanpa melakukan perlawanan. “Sekarang pelaku kita amankan ke Polres Katingan untuk di lakukan proses lebih lanjut,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Sabtu (5/6).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 ayat (2) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di ancam dengan pidana kurungan paling lama lima tahun.

“Tapi jika pelaku merupakan ODGJ, maka tidak bisa kita tahan. Nanti kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganannya,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Balita Kembar Siam Berhasil Dipisahkan

Mantan Kapolsek Katingan Tengah ini juga mengungkapkan, bahwa dari informasi yang mereka terima, pelaku memang mengalami gangguan jiwa. Bahkan sudah empat kali dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.

“Ini juga dibuktikan dengan adanya surat dari dokter Rumah Sakit Kalawa Atei. Rencana kita, pelaku ini akan kita periksa kembali ke Rumah Sakit Kalawa Atei. Untuk memastikan kondisinya,” tandasnya.(eri/ko).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan peristiwa tersebut. Dari keterangannya, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Brimob yang melakukan pengamanan bersama dengan security perusahan PT BHL.

Ketika diamankan, pelaku tanpa melakukan perlawanan. “Sekarang pelaku kita amankan ke Polres Katingan untuk di lakukan proses lebih lanjut,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Sabtu (5/6).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 ayat (2) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di ancam dengan pidana kurungan paling lama lima tahun.

“Tapi jika pelaku merupakan ODGJ, maka tidak bisa kita tahan. Nanti kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganannya,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Balita Kembar Siam Berhasil Dipisahkan

Mantan Kapolsek Katingan Tengah ini juga mengungkapkan, bahwa dari informasi yang mereka terima, pelaku memang mengalami gangguan jiwa. Bahkan sudah empat kali dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.

“Ini juga dibuktikan dengan adanya surat dari dokter Rumah Sakit Kalawa Atei. Rencana kita, pelaku ini akan kita periksa kembali ke Rumah Sakit Kalawa Atei. Untuk memastikan kondisinya,” tandasnya.(eri/ko).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/