SETELAH melakukan sidak di ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran kembali melakukan sidak angkutan, kini di Jalan Lingkar Selatan Sampit, Rabu malam (4/6/2025) pukul 19.30 WIB.
Dalam sidak tersebut, gubernur menemukan angkutan over dimension over load (ODOL).
Salah satu truk mengangkut CPO dihentikan lantaran membawa angkutan 16 ton, tentu berat ini telah melanggar batas tonase yang ditentukan.
“Setop dulu,” kata gubernur, dalam video yang diunggah oleh Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng.
“Lapor bos dulu,” ucap sang sopir.
Namun, gubernur tetap menahan angkutan tersebut agar tidak melanjutkan perjalanan.
“Dengan begini kamu sudah bantu Kalimantan Tengah, tidak bisa, di sini dulu,” lanjut gubernur.
Ia menyampaikan kepada sopir angkutan tersebut agar menyampaikan kepada bosnya, untuk tidak main-main dengan aturan. (abw)