Sabtu, Juli 5, 2025
29.7 C
Palangkaraya

Tahanan Kabur, Ditjen Pas Harus Evaluasi Jabatan Kalapas dan KPLP Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Peristiwa kaburnya seorang narapidana (napi) kasus asusila dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya beberapa waktu lalu mendapat perhatian dari praktisi hukum di Kalimantan Tengah.

Praktisi hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan berpendapat bahwa sudah saatnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan evaluasi terhadap para pejabat di lingkungan Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Ia menyatakan, langkah tegas berupa evaluasi terhadap Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Kalimantan Tengah merupakan tindakan yang tepat.

“Keputusan Kanwil Ditjenpas Kalteng menonaktifkan Kalapas dan KPLP Lapas Palangka Raya sudah benar untuk menunjukkan ketegasan dan menjaga citra Lapas Palangka Raya. Pejabat yang dinonaktifkan pun perlu mendapatkan pembinaan kembali,” tegas Ari dalam rilis yang dikirimkannya kepada awak media, Jumat (4/7/2025).

Ari Yunus menilai langkah tegas Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, sebagai keputusan yang sah, mendesak, dan perlu dilakukan.

“Ini bukan sekadar soal satu napi kabur. Ini tentang tanggung jawab struktural yang gagal dipikul secara profesional,” tegas Ari.

Lebih jauh, pengacara muda ini menyatakan bahwa Kanwil Ditjenpas Kalteng sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dalam memilih pejabat yang bertugas di lingkungan Lapas, khususnya di Lapas Palangka Raya.

Secara tersirat, Ari berharap ada pergantian pejabat Kalapas dan KPLP Palangka Raya.

“Saya berharap Kalapas dan KPLP yang baru benar-benar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, mengingat Lapas adalah objek vital publik, tempat di mana harapan, keadilan, dan penegakan hukum tercermin,” ujar Ari, pengacara yang juga putra asli Dayak ini.

Baca Juga :  Apes-Apes, Hukuman Banding Dua Terdakwa Korupsi KONI Kotim Tambah Berat

Ia juga berharap Kalapas dan KPLP yang baru dapat membangun citra baik di mata masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah.

“Keputusan siapa yang akan menjabat sebagai Kalapas dan KPLP yang baru akan menentukan wajah keadilan hukum di Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya lagi.

Ari mengingatkan bahwa saat memulai kepemimpinan di Kementerian Hukum dan HAM, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto memiliki komitmen kuat untuk membersihkan institusi dari oknum pegawai yang kerap melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia juga berharap kepada Menteri Hukum dan HAM, Drs. Agus Andrianto, dan Dirjenpas Drs. Mashudi, agar memilih pejabat yang profesional, taat aturan, dan siap melayani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menonaktifkan pejabat struktural bukanlah sebuah vonis, tetapi prasyarat untuk melakukan langkah pembenahan ke depan,” tegasnya.

Ari mengibaratkan Lapas sebagai sebuah benteng negara. Menurutnya, Lapas merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dalam pengawasan dan pembinaan terhadap warga negara yang melakukan tindak pidana.

“Karena Lapas menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku pidana, maka tidak boleh ada kelalaian atau kesalahan di dalamnya,” tegasnya.

“Setiap kelalaian, bahkan sekadar membiarkan napi buang air tanpa pengawasan ketat, adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik,” tambahnya.

Ari juga mengutip Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus dijalankan dengan asas pengayoman, profesionalitas, dan pengamanan.

Menurutnya, ketika fungsi pengamanan dalam Lapas runtuh, maka negara wajib bertindak.

Baca Juga :  Anggota Mencapai Ratusan Orang, Hasilnya Cukup Menggiurkan

“Kita tidak bisa membangun kepercayaan tanpa mengakui bahwa ada yang bocor, ada yang abai, dan ada yang perlu direset,” ujarnya.

Sebagai putra Dayak yang berkecimpung di dunia hukum, Ari Yunus berharap segera ada perbaikan menyeluruh di Lapas Kelas IIA Palangka Raya agar peristiwa kaburnya napi tidak terulang kembali.

Langkah perbaikan yang disarankannya meliputi penerapan sistem pengawasan digital secara real-time, sebagaimana diamanatkan Pasal 82 UU Pemasyarakatan. Selain itu, diperlukan penegakan disiplin ASN, evaluasi menyeluruh terhadap struktur pengawasan harian, serta transparansi publik dalam proses investigasi internal dan hasilnya.

Sebagai putra daerah Kalimantan Tengah, Ari mengaku tidak ingin kampung halamannya dipandang sebagai wilayah yang permisif terhadap pelanggaran atau kegagalan sistemik.

“Kita punya harga diri, dan negara harus menunjukkannya melalui penegakan tanggung jawab struktural. Ini saatnya memperkuat Lapas bukan hanya dengan tembok, tapi juga dengan integritas,” ucapnya.

Ari juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya perbaikan di lingkungan Lapas dan Rutan di Kalteng, khususnya Lapas Palangka Raya, agar peristiwa napi kabur tidak terulang kembali.

“Sebagai tokoh muda Dayak dan praktisi hukum, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak kehilangan harapan. Kita boleh marah, tapi marah yang membangun.

Kita kecewa, tetapi dari rasa kecewa itulah kita bangun tekad: membangun Lapas yang dapat dipercaya, membina yang dibina, dan menjaga martabat keadilan.

Karena jika kita gagal menjaga yang sudah jatuh, maka kita pun akan ikut tumbang,” pungkas Ari Yunus mengakhiri keterangannya.(sja)

 

 

PALANGKA RAYA-Peristiwa kaburnya seorang narapidana (napi) kasus asusila dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya beberapa waktu lalu mendapat perhatian dari praktisi hukum di Kalimantan Tengah.

Praktisi hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan berpendapat bahwa sudah saatnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan evaluasi terhadap para pejabat di lingkungan Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Ia menyatakan, langkah tegas berupa evaluasi terhadap Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Kalimantan Tengah merupakan tindakan yang tepat.

“Keputusan Kanwil Ditjenpas Kalteng menonaktifkan Kalapas dan KPLP Lapas Palangka Raya sudah benar untuk menunjukkan ketegasan dan menjaga citra Lapas Palangka Raya. Pejabat yang dinonaktifkan pun perlu mendapatkan pembinaan kembali,” tegas Ari dalam rilis yang dikirimkannya kepada awak media, Jumat (4/7/2025).

Ari Yunus menilai langkah tegas Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, sebagai keputusan yang sah, mendesak, dan perlu dilakukan.

“Ini bukan sekadar soal satu napi kabur. Ini tentang tanggung jawab struktural yang gagal dipikul secara profesional,” tegas Ari.

Lebih jauh, pengacara muda ini menyatakan bahwa Kanwil Ditjenpas Kalteng sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dalam memilih pejabat yang bertugas di lingkungan Lapas, khususnya di Lapas Palangka Raya.

Secara tersirat, Ari berharap ada pergantian pejabat Kalapas dan KPLP Palangka Raya.

“Saya berharap Kalapas dan KPLP yang baru benar-benar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, mengingat Lapas adalah objek vital publik, tempat di mana harapan, keadilan, dan penegakan hukum tercermin,” ujar Ari, pengacara yang juga putra asli Dayak ini.

Baca Juga :  Apes-Apes, Hukuman Banding Dua Terdakwa Korupsi KONI Kotim Tambah Berat

Ia juga berharap Kalapas dan KPLP yang baru dapat membangun citra baik di mata masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah.

“Keputusan siapa yang akan menjabat sebagai Kalapas dan KPLP yang baru akan menentukan wajah keadilan hukum di Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya lagi.

Ari mengingatkan bahwa saat memulai kepemimpinan di Kementerian Hukum dan HAM, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto memiliki komitmen kuat untuk membersihkan institusi dari oknum pegawai yang kerap melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia juga berharap kepada Menteri Hukum dan HAM, Drs. Agus Andrianto, dan Dirjenpas Drs. Mashudi, agar memilih pejabat yang profesional, taat aturan, dan siap melayani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menonaktifkan pejabat struktural bukanlah sebuah vonis, tetapi prasyarat untuk melakukan langkah pembenahan ke depan,” tegasnya.

Ari mengibaratkan Lapas sebagai sebuah benteng negara. Menurutnya, Lapas merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dalam pengawasan dan pembinaan terhadap warga negara yang melakukan tindak pidana.

“Karena Lapas menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku pidana, maka tidak boleh ada kelalaian atau kesalahan di dalamnya,” tegasnya.

“Setiap kelalaian, bahkan sekadar membiarkan napi buang air tanpa pengawasan ketat, adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik,” tambahnya.

Ari juga mengutip Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus dijalankan dengan asas pengayoman, profesionalitas, dan pengamanan.

Menurutnya, ketika fungsi pengamanan dalam Lapas runtuh, maka negara wajib bertindak.

Baca Juga :  Anggota Mencapai Ratusan Orang, Hasilnya Cukup Menggiurkan

“Kita tidak bisa membangun kepercayaan tanpa mengakui bahwa ada yang bocor, ada yang abai, dan ada yang perlu direset,” ujarnya.

Sebagai putra Dayak yang berkecimpung di dunia hukum, Ari Yunus berharap segera ada perbaikan menyeluruh di Lapas Kelas IIA Palangka Raya agar peristiwa kaburnya napi tidak terulang kembali.

Langkah perbaikan yang disarankannya meliputi penerapan sistem pengawasan digital secara real-time, sebagaimana diamanatkan Pasal 82 UU Pemasyarakatan. Selain itu, diperlukan penegakan disiplin ASN, evaluasi menyeluruh terhadap struktur pengawasan harian, serta transparansi publik dalam proses investigasi internal dan hasilnya.

Sebagai putra daerah Kalimantan Tengah, Ari mengaku tidak ingin kampung halamannya dipandang sebagai wilayah yang permisif terhadap pelanggaran atau kegagalan sistemik.

“Kita punya harga diri, dan negara harus menunjukkannya melalui penegakan tanggung jawab struktural. Ini saatnya memperkuat Lapas bukan hanya dengan tembok, tapi juga dengan integritas,” ucapnya.

Ari juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya perbaikan di lingkungan Lapas dan Rutan di Kalteng, khususnya Lapas Palangka Raya, agar peristiwa napi kabur tidak terulang kembali.

“Sebagai tokoh muda Dayak dan praktisi hukum, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak kehilangan harapan. Kita boleh marah, tapi marah yang membangun.

Kita kecewa, tetapi dari rasa kecewa itulah kita bangun tekad: membangun Lapas yang dapat dipercaya, membina yang dibina, dan menjaga martabat keadilan.

Karena jika kita gagal menjaga yang sudah jatuh, maka kita pun akan ikut tumbang,” pungkas Ari Yunus mengakhiri keterangannya.(sja)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/