Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Mesum di Kompleks Perkantoran, Pasangan Kekasih Diangkut Satpol PP Lamandau

NANGA BULIK-Sepasang remaja tidak bisa bekutik saat diamankan petugas Satpol PP Lamandau. Keduanya terpaksa harus berurusan dengan pihak keamanan karena kedapatan sedang berbuat asusila di tempat umum.

Ironisnya aksi tidak terpuji tersebut dilakukan oleh keduanya di siang hari, tepatnya di kawasan Gedung Pertemuan Umum (GPU) Lantang Torang, kompleks perkantoran Bukit Hibul Kabupaten Lamandau.

Pasangan remaja yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Lamandau tersebut, berinisial wanita KS (16) dan pria RI (18).

Mereka digelandang petugas ke Mako Satpol PP Lamandau, usai mendapat laporan dari warga yang curiga dengan keberadaan pasangan remaja tersebut. “Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota regu sembilan dan regu dua langsung luncur tempat kejadian, dan mendapati dua orang remaja putra dan putri,” ujar Kasat Pol PP Lamandau Triyadi, dalam keterangan persnya, Sabtu (4/9).

Baca Juga :  Kerukunan Keluarga Maluku Syukuran HUT Pattimura, Sekaligus Kukuhkan Pengurus

Triyadi menjelaskan, saat ini pasangan kekasih tersebut sudah diamankan petugas di Mako Satpol PP guna dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, keduanya memang sedang dilanda mabuk cinta dan bercumbu di kawasan Gedung Pertemuan Umum.

“Berdasarkan pemeriksaan petugas, yang bersangkutan mengakui kesalahannya, berbuat asusila di tempat umum,” jelasnya.

Usai diperiksa, ramaja tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Kami juga memanggil kedua orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (lan)

NANGA BULIK-Sepasang remaja tidak bisa bekutik saat diamankan petugas Satpol PP Lamandau. Keduanya terpaksa harus berurusan dengan pihak keamanan karena kedapatan sedang berbuat asusila di tempat umum.

Ironisnya aksi tidak terpuji tersebut dilakukan oleh keduanya di siang hari, tepatnya di kawasan Gedung Pertemuan Umum (GPU) Lantang Torang, kompleks perkantoran Bukit Hibul Kabupaten Lamandau.

Pasangan remaja yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Lamandau tersebut, berinisial wanita KS (16) dan pria RI (18).

Mereka digelandang petugas ke Mako Satpol PP Lamandau, usai mendapat laporan dari warga yang curiga dengan keberadaan pasangan remaja tersebut. “Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota regu sembilan dan regu dua langsung luncur tempat kejadian, dan mendapati dua orang remaja putra dan putri,” ujar Kasat Pol PP Lamandau Triyadi, dalam keterangan persnya, Sabtu (4/9).

Baca Juga :  Kerukunan Keluarga Maluku Syukuran HUT Pattimura, Sekaligus Kukuhkan Pengurus

Triyadi menjelaskan, saat ini pasangan kekasih tersebut sudah diamankan petugas di Mako Satpol PP guna dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, keduanya memang sedang dilanda mabuk cinta dan bercumbu di kawasan Gedung Pertemuan Umum.

“Berdasarkan pemeriksaan petugas, yang bersangkutan mengakui kesalahannya, berbuat asusila di tempat umum,” jelasnya.

Usai diperiksa, ramaja tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Kami juga memanggil kedua orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (lan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/