โBarang-barang tersebut diakui milik terlapor. Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banama Tingang,โ tegas dia.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (art)