Berdasarkan pengakuan RH, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor serta keperluan sehari – hari. Hal tersebut juga yang saat ini telah disita polisi sebagai barang bukti.
Menurut kapolres, RH terancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasus itu, ujar dia, hendaknya juga menjadi perhatian masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi apalagi hasilnya besar.
“Karena tidak mungkin dengan waktu singkat, cek baik – baik sebelum melakukan investasi,” pungkas kapolres. (log/ko)