Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Ben: Penerima Bansos Wajib Vaksin

KUALA KAPUAS-Upaya dalam percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas terus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk, serta stakeholder terkait. Bahkan ada strategi percepatan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan, salah satunya terkait penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas agar melakukan kebijakan dalam penyerahan bantuan-bantuan sosial kepada penerima dengan sudah divaksin.
“Bagi penerima bantuan, maka harus menunjukkan bukti sudah divaksin dengan kartu vaksin,” tegas Ben Brahim S Bahat, Selasa sore (5/10).

Bupati Kapuas dua periode ini, menambahkan hal itu harus dilakukan guna percepatan vaksinasi, dan kalau memang belum divaksin atau menolak divaksin, maka ditunda atau penghentian menerima bantuannya. “Kalau belum vaksin tidak diberikan bansos,” pungkasnya.

Baca Juga :  Mensos Marah dengan Kadinsos Katingan

Sementara Kepala Dinsos Kapuas Budi Kurniawan, menegaskan prinsipnya sesuai Peraturan Prediksi (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 ayat 4, memang apabila ada warga yang menolak divaksin, sanksi salah satunya adalah penundaan dan/atau penghentian jaminan sosial dan bantuan sosial.

Untuk itu, lanjut Budi, Dinas Sosial Kapuas membuat instruksi kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui pendamping program yang mewajibkan seluruh KPM, agar divaksinasi. “Kami terus melakukan sosialisasi, dan evaluasi terhadap hal ini bagi seluruh KPM,” tegasnya. (alh)

KUALA KAPUAS-Upaya dalam percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas terus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk, serta stakeholder terkait. Bahkan ada strategi percepatan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan, salah satunya terkait penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas agar melakukan kebijakan dalam penyerahan bantuan-bantuan sosial kepada penerima dengan sudah divaksin.
“Bagi penerima bantuan, maka harus menunjukkan bukti sudah divaksin dengan kartu vaksin,” tegas Ben Brahim S Bahat, Selasa sore (5/10).

Bupati Kapuas dua periode ini, menambahkan hal itu harus dilakukan guna percepatan vaksinasi, dan kalau memang belum divaksin atau menolak divaksin, maka ditunda atau penghentian menerima bantuannya. “Kalau belum vaksin tidak diberikan bansos,” pungkasnya.

Baca Juga :  Mensos Marah dengan Kadinsos Katingan

Sementara Kepala Dinsos Kapuas Budi Kurniawan, menegaskan prinsipnya sesuai Peraturan Prediksi (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 ayat 4, memang apabila ada warga yang menolak divaksin, sanksi salah satunya adalah penundaan dan/atau penghentian jaminan sosial dan bantuan sosial.

Untuk itu, lanjut Budi, Dinas Sosial Kapuas membuat instruksi kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui pendamping program yang mewajibkan seluruh KPM, agar divaksinasi. “Kami terus melakukan sosialisasi, dan evaluasi terhadap hal ini bagi seluruh KPM,” tegasnya. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/