Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Besok, Masuk Kalteng Jalur Pasar Panas di Bartim Wajib Vaksin

TAMIANG LAYANG-Mulai besok, masuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui jalur darat dan melintas di Kabupaten Barito Timur (Bartim) wajib menunjukan sertifikat vaksin. Pengendara yang melintas dan melewati pos penyekatan di perbatasan Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, akan diperiksa oleh petugas gabungan.

“Besok secara efektif pos penyekatan kembali diaktifkan sesuai dengan intruksi Kapolda dan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng,” sebut Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra diwawancarai, Senin (7/2).

Petugas akan melakukan pengecekan kepada pengendara yang melintas. Yakni, suhu badan, vaksin, serta secara random rapid antigen.

“Bagi masyarakat yang mau masuk wilayah Kalteng terkhusus Bartim agar dilengkapi syarat di atas, minimal vaksin dan antigen. Jika tidak memenuhi akan disuruh putar balik,” tegas kapolres.

Baca Juga :  Kejari Tetapkan Anak Mantan Sekdes Kerabau sebagai Tersangka

Dia menjelaskan, penyekatan yang dilakukan sebagai upaya menekan penularan Covid-19 lantaran terjadi lonjakan. Masyarakat juga diimbau bisa menaati kemudian mengikuti anjuran dalam penerapan protokol kesehatan.

“Untuk kegiatan yang menyebabkan kerumunan bisa dikurangi termasuk dalam  jam malam dengan batasan pukul 21.00 WIB,” pesan kapolres. (log)

TAMIANG LAYANG-Mulai besok, masuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui jalur darat dan melintas di Kabupaten Barito Timur (Bartim) wajib menunjukan sertifikat vaksin. Pengendara yang melintas dan melewati pos penyekatan di perbatasan Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, akan diperiksa oleh petugas gabungan.

“Besok secara efektif pos penyekatan kembali diaktifkan sesuai dengan intruksi Kapolda dan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng,” sebut Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra diwawancarai, Senin (7/2).

Petugas akan melakukan pengecekan kepada pengendara yang melintas. Yakni, suhu badan, vaksin, serta secara random rapid antigen.

“Bagi masyarakat yang mau masuk wilayah Kalteng terkhusus Bartim agar dilengkapi syarat di atas, minimal vaksin dan antigen. Jika tidak memenuhi akan disuruh putar balik,” tegas kapolres.

Baca Juga :  Kejari Tetapkan Anak Mantan Sekdes Kerabau sebagai Tersangka

Dia menjelaskan, penyekatan yang dilakukan sebagai upaya menekan penularan Covid-19 lantaran terjadi lonjakan. Masyarakat juga diimbau bisa menaati kemudian mengikuti anjuran dalam penerapan protokol kesehatan.

“Untuk kegiatan yang menyebabkan kerumunan bisa dikurangi termasuk dalam  jam malam dengan batasan pukul 21.00 WIB,” pesan kapolres. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/