Minggu, Maret 9, 2025
23.8 C
Palangkaraya

PSU di Batara, Bawaslu; Pelaku Politik Uang Bisa Dipenjara Paling Lama 72 Bulan

MUARA TEWEH-Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara (Batara) dilaksanakan kurang lebih dua pekan lagi. Tensi politik menjelang pencoblosan ulang kian memanas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat langsung bertindak cepat meredakan. Salah satunya dengan melayangkan imbauan kepada pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendra Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya untuk tidak melakukan kampanye di wilayah yang akan digelar PSU.

Selain melarang paslon untuk berkampanye di wilayah PSU, Bawaslu juga melarang kegiatan politik uang. Jika kedapatan melanggar, maka akan diberi sanksi tegas sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara, maka kami imbau untuk tetap memedomani aturan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa, Kamis (6/3/2025).

Surat imbauan itu terbit setelah terjadinya dugaan politik uang di dua TPS yang akan digelar PSU, yakni TPS 01 Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. Adam menegaskan, imbauan yang dimaksud pada intinya mengimbau kepada kedua paslon untuk mencegah kampanye di lokasi TPS yang akan digelar PSU.

“Ini bentuk melarang mereka melakukan kampanye di sana. Kalau nanti menemukan tindakan yang mengarah pada kampanye seperti ajakan, memberi selebaran untuk memilih, atau kegiatan lain yang berbentuk kampanye, silakan disampaikan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti,” pesannya.

Selain itu, Adam juga mengimbau paslon untuk tidak melakukan politik uang. Merujuk pada pasal 187a, tiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi pemilih.

 

Jika melanggar, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Dua Bandar Sabu Dibekuk Polsek Pangkalan Banteng

“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu Batara juga mengirim surat himbauan kepada Pemerintah Kabupaten Batara. Dalam imbauan itu, pihaknya mengigatkan perihal pasal 71 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang undang Nomor 10 Tahun  2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi; Ayat (1), pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selanjutnya, dalam ayat (3) tertera, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam ayat (4) tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota supaya tidak melakukan tindakan dan/atau keputusan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Surat imbauan ini disampaikan secara berjenjang kepada perangkat daerah, pejabat daerah, camat/lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Barito Utara,” tegas Adam.

Sementara itu, untuk memperlancar pelaksanaan PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara telah mengajukan anggaran untuk keperluan PSU usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp1,2 miliar.

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari menjelaskan, anggaran tersebut diperlukan untuk logistik, bimtek, maupun sosialisasi terkait PSU. Siska menjelaskan, yang membuat anggaran menjadi besar karena tetap harus menyusun perencanaan anggaran untuk advokasi hukum.

Baca Juga :  Anggota DPR RI, Tokoh Pemuda, BKKBN dan Pemda Bersama Cegah Stunting

“Makanya kami perlu penambahan, sekalipun tidak ada gugatan. Tetap harus disusun perencanaan, karena masih ada kemungkinan gugatan lagi setelah PSU,” tegas Siska kepada Kalteng Pos, Kamis (6/3/2025).

Ia menyebut, awalnya dana yang akan diajukan ke pemerintah daerah senilai Rp1,3 miliar, karena KPPS tidak dibentuk lagi sesuai arahan KPU RI.

“Sehingga anggaran yang kami ajukan ke pemerintah daerah hanya Rp1,2 miliar,” sebutnya.

Terkait logistik untuk pelaksanaan PSU, Siska memastikan sudah disiapkan. Masih ada sisa logistik pencoblosan pada 27 November 2024 lalu. Dengan begitu, yang perlu disiapkan untuk PSU di Batara hanyalah formulir, sampul, dan kotak rekapitulasi tingkat kecamatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, KPU RI telah menentukan PSU dengan tenggang waktu 30 hari sejak keputusan dibacakan MK. Perihal itu pun sudah disampaikan KPU Provinsi Kalteng Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu kepada media.

Walaupun sudah ditentukan waktu pelaksanaan, lanjut Siska, pihaknya belum berani untuk menjalankan tugas mulai dari pembuatan SK hingga penjadwalan. Sebab, belum ada surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI.

“Kami harus menunggu surat resmi dari KPU RI, barulah akan terlihat jelas nanti,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa mengaku tidak mengajukan usulan anggaran untuk pelaksanaan PSU. Hal ini disebabkan dana naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada pelaksanaan Pilkada 2024 masih tersisa Rp900 juta lebih. Karena itu, Bawaslu Batara tidak melakukan pengajuan dana untuk PSU.

“Awalnya kami mendapatkan NPHD sebesar Rp8,4 miliar. Selama tahapan berjalan, dana sisa Rp900 juta lebih. Untuk pelaksaan PSU ini, setelah kami buat perhitungan, hanya butuh dana Rp600 juta lebih,” sebut Adam.

Dikatakannya, dana senilai Rp600 juta itu telah mencakup dana untuk pengaktifan kembali badan adhoc, advokasi, dan memperpanjang Gakkumdu. (irj/ce/ala)

MUARA TEWEH-Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara (Batara) dilaksanakan kurang lebih dua pekan lagi. Tensi politik menjelang pencoblosan ulang kian memanas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat langsung bertindak cepat meredakan. Salah satunya dengan melayangkan imbauan kepada pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendra Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya untuk tidak melakukan kampanye di wilayah yang akan digelar PSU.

Selain melarang paslon untuk berkampanye di wilayah PSU, Bawaslu juga melarang kegiatan politik uang. Jika kedapatan melanggar, maka akan diberi sanksi tegas sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara, maka kami imbau untuk tetap memedomani aturan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa, Kamis (6/3/2025).

Surat imbauan itu terbit setelah terjadinya dugaan politik uang di dua TPS yang akan digelar PSU, yakni TPS 01 Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. Adam menegaskan, imbauan yang dimaksud pada intinya mengimbau kepada kedua paslon untuk mencegah kampanye di lokasi TPS yang akan digelar PSU.

“Ini bentuk melarang mereka melakukan kampanye di sana. Kalau nanti menemukan tindakan yang mengarah pada kampanye seperti ajakan, memberi selebaran untuk memilih, atau kegiatan lain yang berbentuk kampanye, silakan disampaikan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti,” pesannya.

Selain itu, Adam juga mengimbau paslon untuk tidak melakukan politik uang. Merujuk pada pasal 187a, tiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi pemilih.

 

Jika melanggar, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Dua Bandar Sabu Dibekuk Polsek Pangkalan Banteng

“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu Batara juga mengirim surat himbauan kepada Pemerintah Kabupaten Batara. Dalam imbauan itu, pihaknya mengigatkan perihal pasal 71 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang undang Nomor 10 Tahun  2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi; Ayat (1), pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selanjutnya, dalam ayat (3) tertera, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam ayat (4) tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota supaya tidak melakukan tindakan dan/atau keputusan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Surat imbauan ini disampaikan secara berjenjang kepada perangkat daerah, pejabat daerah, camat/lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Barito Utara,” tegas Adam.

Sementara itu, untuk memperlancar pelaksanaan PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara telah mengajukan anggaran untuk keperluan PSU usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp1,2 miliar.

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari menjelaskan, anggaran tersebut diperlukan untuk logistik, bimtek, maupun sosialisasi terkait PSU. Siska menjelaskan, yang membuat anggaran menjadi besar karena tetap harus menyusun perencanaan anggaran untuk advokasi hukum.

Baca Juga :  Anggota DPR RI, Tokoh Pemuda, BKKBN dan Pemda Bersama Cegah Stunting

“Makanya kami perlu penambahan, sekalipun tidak ada gugatan. Tetap harus disusun perencanaan, karena masih ada kemungkinan gugatan lagi setelah PSU,” tegas Siska kepada Kalteng Pos, Kamis (6/3/2025).

Ia menyebut, awalnya dana yang akan diajukan ke pemerintah daerah senilai Rp1,3 miliar, karena KPPS tidak dibentuk lagi sesuai arahan KPU RI.

“Sehingga anggaran yang kami ajukan ke pemerintah daerah hanya Rp1,2 miliar,” sebutnya.

Terkait logistik untuk pelaksanaan PSU, Siska memastikan sudah disiapkan. Masih ada sisa logistik pencoblosan pada 27 November 2024 lalu. Dengan begitu, yang perlu disiapkan untuk PSU di Batara hanyalah formulir, sampul, dan kotak rekapitulasi tingkat kecamatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, KPU RI telah menentukan PSU dengan tenggang waktu 30 hari sejak keputusan dibacakan MK. Perihal itu pun sudah disampaikan KPU Provinsi Kalteng Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu kepada media.

Walaupun sudah ditentukan waktu pelaksanaan, lanjut Siska, pihaknya belum berani untuk menjalankan tugas mulai dari pembuatan SK hingga penjadwalan. Sebab, belum ada surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI.

“Kami harus menunggu surat resmi dari KPU RI, barulah akan terlihat jelas nanti,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa mengaku tidak mengajukan usulan anggaran untuk pelaksanaan PSU. Hal ini disebabkan dana naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada pelaksanaan Pilkada 2024 masih tersisa Rp900 juta lebih. Karena itu, Bawaslu Batara tidak melakukan pengajuan dana untuk PSU.

“Awalnya kami mendapatkan NPHD sebesar Rp8,4 miliar. Selama tahapan berjalan, dana sisa Rp900 juta lebih. Untuk pelaksaan PSU ini, setelah kami buat perhitungan, hanya butuh dana Rp600 juta lebih,” sebut Adam.

Dikatakannya, dana senilai Rp600 juta itu telah mencakup dana untuk pengaktifan kembali badan adhoc, advokasi, dan memperpanjang Gakkumdu. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/