Rekan perempuannya pun terbangun dan berupaya membantu korban dengan menariknya sampai akhirnya berhasil dan pelaku pun kabur.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto membenarkan aksi kejadian tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku diamankan di Gang Bhakti RT 33 Kelurahan Ampah Kota, tanpa perlawanan,” sebut kapolsek, Jumat (7/5).
Kapolsek menambahkan, pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi membidik pelaku dengan tindak pidana perbuatan cabul dan sengaja merusakkan kesopanan di muka orang lain sesuai Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1e, 2e KUHP.
“Untuk barang bukti kita amankan pakaian korban dan melakukan visum kepada korban,” tukas kapolsek. (log)