Pemulangan 12 orang PSK tersebut sebelumnya difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Lamandau. Bahkan kepulangan mereka dibiayai oleh pemerintah sebeser Rp 2 juta setiap orang.
“Kita akan mendalami hal ini, termasuk juga tidak menutup kemungkinan kita akan memeriksa pihak travel yang bertugas mengantarkan mereka ke daerah masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Lamandau, Triadi, mengatakan, selanjutnya dari hasil razia kali ini, maka penanganan para perkara PSK tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PN dalam waktu dekat.
“Karena mereka sudah tertangkap dua kali maka akan kita proses sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan harapan sangsi yang dijatuhkan adalah hukuman penjara,” kata Kasat Pol PP, Triadi.
Adapun dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 7 orang yang diamankan tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif dari Covid-19, berdasarkan hasil rapid test, dan tidak terdeteksi penyakit HIV-AIDS. Hanya saja ada dua orang perempuan yang terinfeksi penyakit kena kelamin (sifilis, red). (lan/uni)