Jumat, Mei 17, 2024
32.6 C
Palangkaraya

JPU Nilai Vonis H Asang Belum Proporsional

KASONGAN – Penanganan perkara terhadap terdakwa H Asang Triasha yang terjerat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020, masih bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Katingan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, kini telah menyerahkan memori banding sebagaimana yang tercantum dalam Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, tanggal 06 September 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pengajuan memori banding ini merupakan tindak lanjut sikap JPU untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara sebelumnya. Sebab JPU menilai putusan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa H Asang lebih rendah dari dua per tiga dari tuntutan JPU. Sehingga JPU menilai, jika putusan tersebut belumlah Proporsional. “Dalam arti kata, masih tergolong ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum di masyarakat,” jelas Kasi Pidsus kepada Kalteng Pos, Rabu (7/9).

Baca Juga :  Ratusan Anggota Gerdayak Ikut Diklatder

Diungkapkan Erfandy, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair JPU. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.050.400.000 subsidair 1 tahun penjara.
“Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.107.850.000, subsidair 2 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.(eri).

Baca Juga :  Poslap Kahayan Tengah Dirikan Tenda Pengungsi di Tanjung Sangalang

KASONGAN – Penanganan perkara terhadap terdakwa H Asang Triasha yang terjerat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020, masih bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Katingan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, kini telah menyerahkan memori banding sebagaimana yang tercantum dalam Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, tanggal 06 September 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pengajuan memori banding ini merupakan tindak lanjut sikap JPU untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara sebelumnya. Sebab JPU menilai putusan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa H Asang lebih rendah dari dua per tiga dari tuntutan JPU. Sehingga JPU menilai, jika putusan tersebut belumlah Proporsional. “Dalam arti kata, masih tergolong ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum di masyarakat,” jelas Kasi Pidsus kepada Kalteng Pos, Rabu (7/9).

Baca Juga :  Ratusan Anggota Gerdayak Ikut Diklatder

Diungkapkan Erfandy, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair JPU. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.050.400.000 subsidair 1 tahun penjara.
“Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.107.850.000, subsidair 2 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.(eri).

Baca Juga :  Poslap Kahayan Tengah Dirikan Tenda Pengungsi di Tanjung Sangalang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/