Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar OPINI Kebijakan

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan kegiatan web seminar (Webinar) OPINI kebijakan/sosialisasi hasil Litbang bertema ‘Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IKM-IPK)’, Kamis (06/04/2023).

Webinar ini merupakan diskusi daring Obrolan Peneliti (OPINI) untuk sosialisasi hasil penelitian dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang dilaksanakan di Kantor Wilayah setempat. Acara webinar yang diselenggarakan di Aula Kahayan ini dibuka untuk umum atau masyarakat. Diikuti beberapa pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah bersama Unit Pelaksana Teknis lainnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Dr. Syarifuddin. Sementara tiga narasumber yang mengisi kegiatan, yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah Dr R Biroum Bernadianto, Ketua Prodi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas  Palangka Raya Dr Mutia Evi Kristhy dan Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Badan Strategi Kebijakan  Hukum dan HAM Willy Wibowo serta sebagai moderator pada kegiatan ini dari TVRI Kalimantan Tengah, Neni Maria.

Baca Juga :  Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

“Kegiatan webinar ini merupakan ajang untuk berdiskusi. Kegiatan OPINI Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka penyebarluasan informasi (program, peraturan, kebijakan) terkait hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM yang dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Dr Hendra Ekaputra.

“Dengan adanya sosialisasi melalui diskusi daring OPINI Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah diharapkan dapat memberikan manfaat dan informasi terkait urgensi kebijakan survei pelayanan public, dan bersikap analitis terhadap isu strategis yang sedang terjadi, agar Instansi Pemerintah selaku sektor publik selalu berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” imbuhnya.

Materi dari OPINI kali itu secara garis besar membahas tentang pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (survei IKM- IPK) dan menganalisis strategi  yang  tepat  dalam  meningkatkan  survei  indeks  kepuasan masayarakat dan indeks persepsi anti korupsi.

Baca Juga :  Besok, Masuk Kalteng Jalur Pasar Panas di Bartim Wajib Vaksin

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Kantor Wilayah, UPT dan Unit Penyelenggara pelayanan Publik lainnya harus terus melakukan peningkatan terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik tersebut perlu dilakukan survei kepuasan masyarakat di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.

Disamping itu, survey IKM-IPK merupakan bentuk kerja sama antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan agar penyelenggaran layanan dapat meningkatkan kualitas layanan.

Setelah pemaparan materi diskusi, acara dilanjutkan dengan sesi tanyajawab dan pemberian doorprize bagi peserta webinar yang beruntung.

Turut hadir dalam kegiatan Webinar OPINI ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Bidang HAM Budi Haryono dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Septi Nurhayati. (kom/hms/tkt/aza)

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan kegiatan web seminar (Webinar) OPINI kebijakan/sosialisasi hasil Litbang bertema ‘Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IKM-IPK)’, Kamis (06/04/2023).

Webinar ini merupakan diskusi daring Obrolan Peneliti (OPINI) untuk sosialisasi hasil penelitian dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang dilaksanakan di Kantor Wilayah setempat. Acara webinar yang diselenggarakan di Aula Kahayan ini dibuka untuk umum atau masyarakat. Diikuti beberapa pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah bersama Unit Pelaksana Teknis lainnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Dr. Syarifuddin. Sementara tiga narasumber yang mengisi kegiatan, yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah Dr R Biroum Bernadianto, Ketua Prodi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas  Palangka Raya Dr Mutia Evi Kristhy dan Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Badan Strategi Kebijakan  Hukum dan HAM Willy Wibowo serta sebagai moderator pada kegiatan ini dari TVRI Kalimantan Tengah, Neni Maria.

Baca Juga :  Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

“Kegiatan webinar ini merupakan ajang untuk berdiskusi. Kegiatan OPINI Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka penyebarluasan informasi (program, peraturan, kebijakan) terkait hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM yang dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Dr Hendra Ekaputra.

“Dengan adanya sosialisasi melalui diskusi daring OPINI Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah diharapkan dapat memberikan manfaat dan informasi terkait urgensi kebijakan survei pelayanan public, dan bersikap analitis terhadap isu strategis yang sedang terjadi, agar Instansi Pemerintah selaku sektor publik selalu berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” imbuhnya.

Materi dari OPINI kali itu secara garis besar membahas tentang pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (survei IKM- IPK) dan menganalisis strategi  yang  tepat  dalam  meningkatkan  survei  indeks  kepuasan masayarakat dan indeks persepsi anti korupsi.

Baca Juga :  Besok, Masuk Kalteng Jalur Pasar Panas di Bartim Wajib Vaksin

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Kantor Wilayah, UPT dan Unit Penyelenggara pelayanan Publik lainnya harus terus melakukan peningkatan terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik tersebut perlu dilakukan survei kepuasan masyarakat di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.

Disamping itu, survey IKM-IPK merupakan bentuk kerja sama antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan agar penyelenggaran layanan dapat meningkatkan kualitas layanan.

Setelah pemaparan materi diskusi, acara dilanjutkan dengan sesi tanyajawab dan pemberian doorprize bagi peserta webinar yang beruntung.

Turut hadir dalam kegiatan Webinar OPINI ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Bidang HAM Budi Haryono dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Septi Nurhayati. (kom/hms/tkt/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/