Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Kades Kalinapu Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2017

TAMIANG LAYANG-Kepala Desa Kalinapu nonaktif Yasman alias YS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun 2017. Pria berambut putih tersebut juga nampaknya akan lama mendekam dibalik jeruji besi lantaran diancam hukuman berlapis.

“Tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 sub pasal 9 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra dalam press release, Kamis (8/7).

Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Baca Juga :  Di Kecamatan Katingan Hilir dan Tengah Bakal Dilakukan Penyekatan

Kapolres menerangkan, YS terlibat kasus korupsi dengan pengelolaan APBDes terdiri dari DD dan ADD serta DBHP yang dikucurkan senilai Rp1,2 miliar. Dalam prakteknya negara dirugikan dengan kisaran mencapai Rp400 juta.

“Dana miliaran tersebut untuk mengelola kegiatan dan proyek pembangunan desa, namun dari perhitungan penyidik terdapat penyimpangan, sehingga YS harus mempertanggujawabkan perbuatannya,” sebut kapolres.

Ditanya terkait kemana uang hasil korupsi?Kapolres menegaskan, dipergunakan YS untuk hiburan dan foya-oya. Polisi juga masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain.

TAMIANG LAYANG-Kepala Desa Kalinapu nonaktif Yasman alias YS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun 2017. Pria berambut putih tersebut juga nampaknya akan lama mendekam dibalik jeruji besi lantaran diancam hukuman berlapis.

“Tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 sub pasal 9 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra dalam press release, Kamis (8/7).

Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Baca Juga :  Di Kecamatan Katingan Hilir dan Tengah Bakal Dilakukan Penyekatan

Kapolres menerangkan, YS terlibat kasus korupsi dengan pengelolaan APBDes terdiri dari DD dan ADD serta DBHP yang dikucurkan senilai Rp1,2 miliar. Dalam prakteknya negara dirugikan dengan kisaran mencapai Rp400 juta.

“Dana miliaran tersebut untuk mengelola kegiatan dan proyek pembangunan desa, namun dari perhitungan penyidik terdapat penyimpangan, sehingga YS harus mempertanggujawabkan perbuatannya,” sebut kapolres.

Ditanya terkait kemana uang hasil korupsi?Kapolres menegaskan, dipergunakan YS untuk hiburan dan foya-oya. Polisi juga masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/