Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Kejaksaan Katingan Berikan Penyuluhan Hukum ke Peserta Didik

KASONGAN-Selama ini tak sedikit anak harus berhadapan dengan proses hukum, karena terlibat kasus tindak pidana dan lainnya. Atas dasar inilah Kejaksaan Negeri Katingan membuat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dalam rangka memberikan penyuluhan atau penerangan hukum bagi para siswa.

“Kita prihatin sekali meningkatnya anak-anak berhadapan dengan hukum. Baik sebagai korban, maupun pelaku tindak pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kasi Intel Siswanto SH kepada Kalteng Pos, Kamis (8/7).

Diungkapkan Kasi Intel, anak-anak selama ini banyak yang menjadi korban pelaku kekerasan seksual, sebagai pelantara peredaran narkoba, hingga penadah barang hasil kejahatan.

“Untuk itu melalui kegiatan JMS, kita memberikan pengetahuan, dan pemahaman kepada siswa dan guru terkait UU narkotika, UU perlindungan anak, KUHP, UU ITE,” jelas Siswanto.

Baca Juga :  Kekayaan Intelektual Komunal Pilar Pendorong Ekonomi Daerah

Dengan adanya penyuluhan atau penerangan hukum ini ujarnya, dia berharap adanya kesadaran. Kepada siswa untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada tindakan yang melanggar hukum.

“JMS kami laksanakan di SMAN I Katingan Hilir, dan SMKN I Katingan Hilir,” ungkapnya.(eri)

KASONGAN-Selama ini tak sedikit anak harus berhadapan dengan proses hukum, karena terlibat kasus tindak pidana dan lainnya. Atas dasar inilah Kejaksaan Negeri Katingan membuat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dalam rangka memberikan penyuluhan atau penerangan hukum bagi para siswa.

“Kita prihatin sekali meningkatnya anak-anak berhadapan dengan hukum. Baik sebagai korban, maupun pelaku tindak pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kasi Intel Siswanto SH kepada Kalteng Pos, Kamis (8/7).

Diungkapkan Kasi Intel, anak-anak selama ini banyak yang menjadi korban pelaku kekerasan seksual, sebagai pelantara peredaran narkoba, hingga penadah barang hasil kejahatan.

“Untuk itu melalui kegiatan JMS, kita memberikan pengetahuan, dan pemahaman kepada siswa dan guru terkait UU narkotika, UU perlindungan anak, KUHP, UU ITE,” jelas Siswanto.

Baca Juga :  Kekayaan Intelektual Komunal Pilar Pendorong Ekonomi Daerah

Dengan adanya penyuluhan atau penerangan hukum ini ujarnya, dia berharap adanya kesadaran. Kepada siswa untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada tindakan yang melanggar hukum.

“JMS kami laksanakan di SMAN I Katingan Hilir, dan SMKN I Katingan Hilir,” ungkapnya.(eri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/