Uang Rp780 Juta Dihamburkan untuk Judi Online dan Pesta Miras
PANGKALAN BUN-Diduga melakukan penipuan, seorang warga Jalan Ma’Jambek Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, harus mendekam dibalik jeruk besi Polres Kobar. Pemuda yang diketahui bernama Ade Puryadi ini diduga melakukan penipuan diperkirakan hingga mencapai total Rp1,3 miliar.
Hasil kejahatan ini sendiri dihabiskan untuk bermain judi online, membeli sepeda motor serta berfoya-foya di tempat hiburan malam. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika melakukan rilis dikantornya, Senin (8/11).
Menurutnya, kejadian ini bermula ketika tersangka yang bekerja sebagai sales kartu salah satu provider merek terkenal menawarkan kartu data ke salah satu toko ponsel di wilayah Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Pria tersebut menawarkan bahwa kartu data yang dijual berisikan data internet dengan harga yang murah dalam satu boksnya. Merasa barang yang ditawarkan murah serta dinilai dapat menguntungkan apabila nantinya dijual kembali, akhirnya korban membelinya dengan jumlah yang begitu banyak hingga tiga boks yang diperkirakan nilainya mencapai Rp780 juta.
“Rupanya setelah korban membeli kartu-kartu tersebut setelah tiga bulan mendapat komplain dari para pembelinya. Kartu yang dijual kepadanya ternyata tidak ada isinya sama sekali dan kartu bodong,” katanya.