Senin, Oktober 7, 2024
25.8 C
Palangkaraya

Langgar Ritual Adat, 8 Orang Disanksi

NANGA BULIK-Pelaksanaan Pantang Pemali dalam rangkaian Ritual Adat Tulak Bala/Balalayah wabah Covid-19 yang digelar selama satu hari penuh tanggal 8 Juli, di Kabupaten Lamandau telah selesai dilaksanakan. Kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala, masyarakat juga nampak menghormati adat sitiadat dan kepercayaan leluhur setempat, hal tersebut terlihat dari sepinya jalan-jalan dari semua aktivitas kegiatan masyarakat selama proses ritual adat dilaksanakan.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Lamandau melalui Wakil Ketua DAD) Kabupaten Lamandau Willin C Okamoto mengatakan, meski berjalan aman dan lancar namun demikian, dalam pelaksanaan ritual adat ditemukan ada 8 pelanggaran yang dilanggar oleh masyarakat.

Pelanggaran tersebut, terdiri dari 1 pelanggaran berasal dari warga luar wilayah (batas) Kabupaten Lamandau, dan 7 lainnya berasal dari warga masyarakat Kabupaten Lamandau. Adapun jenis hukum adat yang dilanggar adalah “Melangar Potas Mencuruk Buhul”.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp794 Juta, Mantan Kades Talio Hulu Dijebloskan ke Rutan

“Terhadap pelanggaran hukum adat tersebut telah dilaksanakan sidang adat oleh Let Mantir Perdamaian Adat Kabupaten Lamandau, dengan putusan denda sebesar 27 Losa yang ditipas (diganti) senilai Rp6.750.000,” ujar Wilin C Okamoto, dalam keterangan persnya, Jumat (9/7).

Wilin menjelaskan, adapun rincian sanksi adat yang diberikan adalah, senilai 15 Losa, ditambah Saroma Mantir bicara senilai 3 Losa, dan Kaki Kotup Pacat Kepala Kona Terutu senilai 3 Losa, Keloparan Nyoga’an, Poluh Mani’an senilai 5 Losa, biaya sengkolan senilai 1 Losa, sehingga total keseluruhan saksi yang diberikan menjadi menjadi 27 Losa.

“Denda Adat tersebut langsung diserahkan kepada pengurus DAD Kabupaten Lamandau,” jelasnya.

Ketua DAD Kabupaten Lamandau H Hendra Lesmana menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua DPRD, seluruh unsur forkopimda beserta jajaran, tokoh adat, pemerintah desa, tidak terkecuali seluruh lapisan masyarakat, yang telah menyukseskan kegiatan adat dan doa bersama.

Baca Juga :  Kapolresta Palangka Raya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

NANGA BULIK-Pelaksanaan Pantang Pemali dalam rangkaian Ritual Adat Tulak Bala/Balalayah wabah Covid-19 yang digelar selama satu hari penuh tanggal 8 Juli, di Kabupaten Lamandau telah selesai dilaksanakan. Kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala, masyarakat juga nampak menghormati adat sitiadat dan kepercayaan leluhur setempat, hal tersebut terlihat dari sepinya jalan-jalan dari semua aktivitas kegiatan masyarakat selama proses ritual adat dilaksanakan.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Lamandau melalui Wakil Ketua DAD) Kabupaten Lamandau Willin C Okamoto mengatakan, meski berjalan aman dan lancar namun demikian, dalam pelaksanaan ritual adat ditemukan ada 8 pelanggaran yang dilanggar oleh masyarakat.

Pelanggaran tersebut, terdiri dari 1 pelanggaran berasal dari warga luar wilayah (batas) Kabupaten Lamandau, dan 7 lainnya berasal dari warga masyarakat Kabupaten Lamandau. Adapun jenis hukum adat yang dilanggar adalah “Melangar Potas Mencuruk Buhul”.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp794 Juta, Mantan Kades Talio Hulu Dijebloskan ke Rutan

“Terhadap pelanggaran hukum adat tersebut telah dilaksanakan sidang adat oleh Let Mantir Perdamaian Adat Kabupaten Lamandau, dengan putusan denda sebesar 27 Losa yang ditipas (diganti) senilai Rp6.750.000,” ujar Wilin C Okamoto, dalam keterangan persnya, Jumat (9/7).

Wilin menjelaskan, adapun rincian sanksi adat yang diberikan adalah, senilai 15 Losa, ditambah Saroma Mantir bicara senilai 3 Losa, dan Kaki Kotup Pacat Kepala Kona Terutu senilai 3 Losa, Keloparan Nyoga’an, Poluh Mani’an senilai 5 Losa, biaya sengkolan senilai 1 Losa, sehingga total keseluruhan saksi yang diberikan menjadi menjadi 27 Losa.

“Denda Adat tersebut langsung diserahkan kepada pengurus DAD Kabupaten Lamandau,” jelasnya.

Ketua DAD Kabupaten Lamandau H Hendra Lesmana menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua DPRD, seluruh unsur forkopimda beserta jajaran, tokoh adat, pemerintah desa, tidak terkecuali seluruh lapisan masyarakat, yang telah menyukseskan kegiatan adat dan doa bersama.

Baca Juga :  Kapolresta Palangka Raya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/