Site icon KaltengPos

Langgar Ritual Adat, 8 Orang Disanksi

BERI KETERANGAN: Pengurus DAD Lamandau di sela-sela kegiatannya saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat (9/7). (HUMAS UNTUK KALTENG POS)

NANGA BULIK-Pelaksanaan Pantang Pemali dalam rangkaian Ritual Adat Tulak Bala/Balalayah wabah Covid-19 yang digelar selama satu hari penuh tanggal 8 Juli, di Kabupaten Lamandau telah selesai dilaksanakan. Kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala, masyarakat juga nampak menghormati adat sitiadat dan kepercayaan leluhur setempat, hal tersebut terlihat dari sepinya jalan-jalan dari semua aktivitas kegiatan masyarakat selama proses ritual adat dilaksanakan.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Lamandau melalui Wakil Ketua DAD) Kabupaten Lamandau Willin C Okamoto mengatakan, meski berjalan aman dan lancar namun demikian, dalam pelaksanaan ritual adat ditemukan ada 8 pelanggaran yang dilanggar oleh masyarakat.

Pelanggaran tersebut, terdiri dari 1 pelanggaran berasal dari warga luar wilayah (batas) Kabupaten Lamandau, dan 7 lainnya berasal dari warga masyarakat Kabupaten Lamandau. Adapun jenis hukum adat yang dilanggar adalah “Melangar Potas Mencuruk Buhul”.

“Terhadap pelanggaran hukum adat tersebut telah dilaksanakan sidang adat oleh Let Mantir Perdamaian Adat Kabupaten Lamandau, dengan putusan denda sebesar 27 Losa yang ditipas (diganti) senilai Rp6.750.000,” ujar Wilin C Okamoto, dalam keterangan persnya, Jumat (9/7).

Wilin menjelaskan, adapun rincian sanksi adat yang diberikan adalah, senilai 15 Losa, ditambah Saroma Mantir bicara senilai 3 Losa, dan Kaki Kotup Pacat Kepala Kona Terutu senilai 3 Losa, Keloparan Nyoga’an, Poluh Mani’an senilai 5 Losa, biaya sengkolan senilai 1 Losa, sehingga total keseluruhan saksi yang diberikan menjadi menjadi 27 Losa.

“Denda Adat tersebut langsung diserahkan kepada pengurus DAD Kabupaten Lamandau,” jelasnya.

Ketua DAD Kabupaten Lamandau H Hendra Lesmana menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua DPRD, seluruh unsur forkopimda beserta jajaran, tokoh adat, pemerintah desa, tidak terkecuali seluruh lapisan masyarakat, yang telah menyukseskan kegiatan adat dan doa bersama.

“Saya bangga dengan warga Kabupaten Lamandau atas ketaatan dan kepatuhan terhadap pantang pemali/larangan, yang dilaksanakan berbasis kearifan lokal dengan, pendekatan budaya walaupun dari latar belakang suku dan agama yang berbeda,” kata Katua DAD Lamandau, H Hendra Lesmana.

Hendra berharap, semoga dengan ikhtiar dan usaha ini mampu menurunkan serta melokalisir penyebaran wabah Covid-19 diseluruh wilayah Kabupaten Lamandau.

Sebelumnya, Kabupaten Lamandau menggelar kegiatan Ritual Adat Tulak Bala/Balalayah wabah covid-19, sesuai dengan kepercayaan masing-masing, Hal ini juga mendapat dukungan penuh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, yang juga menjabat sebagai Katua Dewan Adat Dayak Kabupaten Lamandau.

Selama proses ritual berlangsung, mewajibkan seluruh warga masyarakat untuk bediam diri di rumah selama satu hari penuh sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Hal tersebut sebagai lambang pembersihan daerah dari pandemi Covid-19 yang terus meningkat di kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut. (lan)

Exit mobile version