Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Polres Sukamara Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Modus Ilmu Kebal

“Namun rencana (pertama) pembunuhan terhadap korban UPA sempat gagal,” ujar Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana.

Selanjutnya, ketiga pelaku merencanakan aksi pembunuhan kedua, kejadian berawal saat korban UPA ingin belajar ilmu kekebalan kepada salah satu pelaku inisial AUD, dengan melakukan ritual ilmu kebal terlebih dahaulu, dan disepakati bahwa yang melakukan ritual yaitu AUD dengan melilitkan kain putih yang panjangnya sekitar 10 meter ke badan korban.

Setelah kain dipastikan sudah terikat erat dari lutut hingga kepala korban, pelaku kemudian merebahkan tubuh korban ke tanah dengan posisi telentang, setelah itu pelaku AUD memberikan kode kepada kedua rekan lainnya, yaitu pelaku AIN dan FAU yang sedang bersembunyi di dalam perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Korban Pemerkosaan di Maliku Mulya Diancam Akan Dibunuh

“Pelaku AIN yang sudah membawa satu buah kayu ulin, kemudian memukul korban UPA di bagian kepala korban berulang kali, pelaku FAU juga turut melakukan pemukulan ke tubuh korban. Setelah memastikan korban sudah tewas, pelaku FAU Dan AIN membuang korban ke parit,” ungkapnya.

Sementara itu pelaku AUD bertugas memantau daerah sekiranya, setelah diyakini aman, selanjutnya AUD merusak motor korban, untuk mengelabui petugas, agar seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Sukamara guna penyidikan lebih lanjut, dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana. Ancamaan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selamanya-lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (lan)

Baca Juga :  Balita Kembar Siam Berhasil Dipisahkan

“Namun rencana (pertama) pembunuhan terhadap korban UPA sempat gagal,” ujar Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana.

Selanjutnya, ketiga pelaku merencanakan aksi pembunuhan kedua, kejadian berawal saat korban UPA ingin belajar ilmu kekebalan kepada salah satu pelaku inisial AUD, dengan melakukan ritual ilmu kebal terlebih dahaulu, dan disepakati bahwa yang melakukan ritual yaitu AUD dengan melilitkan kain putih yang panjangnya sekitar 10 meter ke badan korban.

Setelah kain dipastikan sudah terikat erat dari lutut hingga kepala korban, pelaku kemudian merebahkan tubuh korban ke tanah dengan posisi telentang, setelah itu pelaku AUD memberikan kode kepada kedua rekan lainnya, yaitu pelaku AIN dan FAU yang sedang bersembunyi di dalam perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Korban Pemerkosaan di Maliku Mulya Diancam Akan Dibunuh

“Pelaku AIN yang sudah membawa satu buah kayu ulin, kemudian memukul korban UPA di bagian kepala korban berulang kali, pelaku FAU juga turut melakukan pemukulan ke tubuh korban. Setelah memastikan korban sudah tewas, pelaku FAU Dan AIN membuang korban ke parit,” ungkapnya.

Sementara itu pelaku AUD bertugas memantau daerah sekiranya, setelah diyakini aman, selanjutnya AUD merusak motor korban, untuk mengelabui petugas, agar seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Sukamara guna penyidikan lebih lanjut, dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana. Ancamaan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selamanya-lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (lan)

Baca Juga :  Balita Kembar Siam Berhasil Dipisahkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/